- Menyatakan Terdakwa ANSAR YAMIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Perpajakan?
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ANSAR YAMIN dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp3.105.348.096.,( tiga milyar seratus lima juta tiga ratus empat puluh delapan ribu Sembilan puluh enam rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar sesuah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan kemudian akan dilelang untuk membayar denda, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai hanta benda yang mencukupi untuk membayar denda maka Terdakwa dijatuhi hukuman kurungan pengganti denda selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000.- (Lima Ribu Rupiah) ;
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 702/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Utr |
|
Nomor | 702/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Utr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Perpajakan |
Kata Kunci | Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajak |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 12 Juni 2019 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Chris Fajar Sosiawan |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Sutedjo Bomantoro hakim Anggota 2: Dodong Iman Rusdani |
Panitera | Panitera Pengganti: Yetti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Uang titipan sebesar Rp.953.000.000.-( Sembilan ratus lima puluh tiga ribu rupiah) diperhitungkan sebagai pembayaran pidana denda (sebagaimana berita acara penitipan uang pembayaran pidana) tanggal 6 Mei 2019; Surat-surat mulai dari Nomor urut : 1 sampai dengan Nomor urut : 22 tetap terlampir dalam berkas perkara. |
Tanggal Musyawarah | 2 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 2 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 702/Pid.Sus/2019/PN_Jkt.Utr.zip
- Download PDF
- 702/Pid.Sus/2019/PN_Jkt.Utr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 63 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 702/Pid.Sus/2019/PN.Jkt.Utr
Statistik398804