- Menyatakan Terdakwa YUSUF HASBI Bin M. ROKIB (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I? ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa YUSUF HASBI Bin M. ROKIB (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan;
- Memerintahkan supaya Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa 4 (empat) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto masing-masing bungkus 1,01 (satu koma nol satu) Gram, 0,59 (nol koma lima puluh sembilan) Gram, 0,79 (nol koma tujuh puluh sembilan) Gram, dan 1,22 (satu koma dua puluh dua) Gram dengan total 3,65 (tiga koma enam puluh lima) Gram beserta bungkusnya, 2 (dua) buah Hp merk Huawei warna Gold dan Hp merk Nokia warna putih, 1 (satu) buah bungkus rokok Esse dirampas untuk dimusnahkan;
Putusan PN SURABAYA Nomor 1460/Pid.Sus/2020/PN Sby |
|
Nomor | 1460/Pid.Sus/2020/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 15 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Itong Isnaeni Hidayat |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dede Suryaman, Br Hakim Anggota I Gusti Ngurah Partha Bhargawa |
Panitera | Panitera Pengganti: Makhfud |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 15 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2724 K/Pid.Sus/2021
Pertama : 1460/Pid.Sus/2020/PN.SBY
Statistik249