- Menyatakan Terdakwa MOH. RIDWAN Alias PAK WAN Bin HAMZAH tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Tanpa Hak memiliki Narkotika Golongan l bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan Kedua Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan terdakwa tetap di tahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Botol plastik bekas obat yang terdapat 2 (dua) bungkus plastik klip yang diduga berisi Narkotika jenis Shabu dengan berat bruto masing-masing 0,21 (nol koma dua puluh satu) gram dan 0,23 (nol koma dua puluh tiga) gram beserta plastik pembungkusnya yang disimpan dalam lipatan kain sarung warna biru.
- 3 (tiga) buah pipet kaca.
- 4 (empat) buah potongan sedotan plastik warna putih.
- 1 (satu) buah botol bong.
- 2 (dua) buah korek gas.
- 1 (satu) buah plastik klip yang diduga berisi Narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 9,39 (sembilan koma tiga puluh sembilan) gram beserta plastik pembungkusnya yang dibalut tissu dimasukkan dalam bekas bu1ngkus rokok Gudang Garam Surya.
- 1 (satu) buah Handphone Samsung warna biru
- Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- ( lima ribu rupiah ) ;
Putusan PN KAB MADIUN Nomor 3/Pid.Sus/2019/PN MJY |
|
Nomor | 3/Pid.Sus/2019/PN MJY |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 4 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KAB MADIUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Edwin Yudhi Purwanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dyah Ratna Paramita, Mhbr Hakim Anggota Muhammad Iqbal |
Panitera | Panitera Pengganti: Dra. Suryani Rahayuningsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnakan Dirampas untuk Negara |
Tanggal Musyawarah | 21 Februari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 21 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 3/Pid.Sus/2019/PN_MJY.zip
- Download PDF
- 3/Pid.Sus/2019/PN_MJY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 3/Pid.Sus/2019/PN MJY
Statistik140