Putusan PN TERNATE Nomor 70/Pid.Sus/2017/PN Tte |
|
Nomor | 70/Pid.Sus/2017/PN Tte |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 12 April 2017 |
Lembaga Peradilan | PN TERNATE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Erni L Gumolili |
Hakim Anggota | Nithanael N.ndaumanu, M.h Sugiannur |
Panitera | M Abduh Abas |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN DAN 6 (ENAM) BULAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:1. MenyatakanTerdakwa MOHTAR AMIR alias OTA tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanasebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam Dakwaan Primair dan Dakwaan Subsidair ;2. Membebaskan Terdakwa MOHTAR AMIR alias OTA dari Dakwaan Primair dan Dakwaan Subsidair tersebut;3. Menyatakan Terdakwa MOHTAR AMIR alias OTA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Selaku Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri??? sebagaimana dalam Dakwaan Lebih Subsidair ;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MOHTAR AMIR alias OTA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan ;5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;6. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;7. Menetapkan barang bukti berupa:- 100 (seratus) sachet kecil plastik bening tempat untuk mengisi shabu sidap edar ;- 2 (dua) buah korek api gas ;- 1 (satu) sachet kecil Narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,68gram ;- 1 (satu) buah timbangan warna hitam merk CAMRRY ;- 1 (satu) buah HP warna hitam merk Nokia type 215 berisi sim card 081242936480 ;- 1 (satu) buah HP warna hitam merk Samsung type J5 berisi sim card 081315166718 ;- 1 (satu) pasang alat hisap shabu/Bong yang terbuat dari botol bekas air mineral ;- 1 (satu) buah pireks kaca ;- 1 (satu) buah sumbu terbuat dari jarum suntik ;- 1 (satu) buah tas samping warna hitam merk RIGI ;Dirampas untuk dimusnahkan ;- Uang tunai sisa hasil penjualan shabu sebesar Rp.1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) ;Dirampas untuk negara ;8. Membebankan kepadaTerdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,-(lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 30 Mei 2017 |
Tanggal Dibacakan | 30 Mei 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 70/Pid.Sus/2017/PN Tte
Statistik260