- Menyatakan Para Tergugat telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan verstek;
- Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika dan tanpa syarat seluruh tunggakan kredit Tergugat I dan Tergugat II sebagaimana telah dipersyaratkan dan diperjanjikan dalam Surat Pengakuan Hutang Nomor: B.109/7699/12/2015 Tanggal 29 Desember 2015; Surat Pengakuan Hutang Nomor: B.60/7699/6/2017 Tanggal 19 Juni 2017; di mana total tunggakan tercatat sebesar Rp. 22.884.742,- (Dua Puluh Dua Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Empat Ribu Tujuh Ratus Empat Puluh Dua Rupiah). Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melunasi seluruh tunggakan kredit secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM 08 Desa Wonua Morini Kecamatan Bondoala Kabupaten Konawe, a.n. Asmun Tombili dan SHM 00119 Desa Wonua Morini Kecamatan Bondoala Kabupaten Konawe, a.n. Sulmina yang dijaminkan kepada Penggugat, dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini yang sampai saat ini ditetapkansejumlahRp651.000,00 (enam ratus lima puluh satu ribu rupiah);
- Menolak Gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN UNAAHA Nomor 3/Pdt.G.S/2019/PN Unh |
|
Nomor | 3/Pdt.G.S/2019/PN Unh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 29 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN UNAAHA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Agus Maksum Mulyohadi |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Agus Maksum Mulyohadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Esther Lovitasari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 26 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 26 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 3/Pdt.G.S/2019/PN_Unh.zip
- Download PDF
- 3/Pdt.G.S/2019/PN_Unh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 3/Pdt.G.S/2019/PN Unh
Statistik9631