Putusan PT DENPASAR Nomor 7/PID/2015/PT.DPS |
|
Nomor | 7/PID/2015/PT.DPS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | I Ketut Gede |
Hakim Anggota | I Nyoman Dika, I Nyoman Dedy Triparsada |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PERBAIKAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :--- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa;---------------- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor : 334/Pid.B/2014/PN.Dps tanggal 18 Nopember 2014 sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut;-------------------------------------------------------------------------- Menyatakan Terdakwa Musfufah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penipuan?;---------------------------------------------------------- Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;--------------------------------------------------------------------------------------------------- Menyatakan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa akan dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;------------------------------------------ Menyatakan barang berupa :- 1 (satu) lembar foto copy yang dilegalisir berupa cek Bank BTN No. TG 902107, tanggal 30 Oktober 2012, nominal Rp. 650.000.000,-- 1 (satu) lembar foto copy yang dilegalisir berupa surat pernyataan, tertanggal 8 Juni 2010;- 1 (satu) lembar foto copy yang dilegalisir berupa Kwitansi pembayaran rumah blok A.6 (Type 95) perum bukit hijau ricedence, tanggal 30 April 2010, nominal Rp. 550.000.000,- ;- 1 (satu) lembar foto copy yang dilegalisir berupa surat pernyataan dari MASFUFAH tertanggal 27 Maret 2010 ;- 1 (satu) exemplar foto copy yang dilegalisir berupa perjanjian pembelian tanah dan bangunan No, 22/Srikan di/BHR/I/2010, tanggal 30 April 2010 ;- 1 (satu) exemplar foto copy yang dilegalisir berupa Akta Kuasa No. 03, tanggal 2 Maret 2012, yang dibuat di Notaris I NYOMAN UDIANA, SH. - 1 (satu) exemplar foto copy yang dilegalisir berupa Akta perjanjian No. 02, tanggal 2 Maret 2012 ;- 1 (satu) exemplar foto copy berupa Akta Kuasa No. 05, tanggal 6 Januari 2012, yang dibuat di Notaris I NYOMAN UDIANA, SH. ;- 1 (satu) exemplar foto copy berupa Akta perjanjian No. 06, tanggal 6 Januari 2012;- 1 (satu) lembar Print out rekening Koran PT. Srikandi pada Kank BTN (Persero) Cabang Denpasar rekening nomor : 00007-01-30-222222-01.; - 1 (satu) exemplar foto copy Akta Jual Beli No. 475/2010, tanggal 25 Nopember 2010 ;- 1 (satu) exemplar foto copy Akta Pendirian PT. Srikandi No. 48, tanggal 27 Juli 2009 ;Tetap terlampir dalam berkas perkara ;--- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding di tetapkan sebesar Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;--- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 11 Februari 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 7/PID/2015/PT.DPS.zip
- Download PDF
- 7/PID/2015/PT.DPS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 915 K/Pid/2015
Banding : 7/PID/2015/PT.DPS
Pertama : 334/Pid.B/2014/PN.Dps
Statistik4915