Putusan DILMIL I 01 BANDA ACEH Nomor 209-K/PM I-01/AD/IX/2015 |
|
Nomor | 209-K/PM I-01/AD/IX/2015 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 3 September 2015 |
Lembaga Peradilan | DILMIL I 01 BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Mayor Chk Arwin Makal |
Hakim Anggota | Mayor Chk Asril Siagian, Mayor Sus Dahlan Suherlan |
Panitera | Kapten Laut Kh Awan Karunia Sanjaya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | Mengingat, pasal 86 ke-1 KUHPM dan ketentuan perundang-undangan lain yang bersangkutan.MENGADILI :1. Menyatakan Terdakwa tersebut diatas, yaitu atas nama Julianto, pangkat Prada NRP. 3112020373160691 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ???Dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa ijin dalam waktu damai minimal satu hari dan tidak lebih lama dari tiga puluh hari???. 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :Pidana penjara selama 2 (dua) bulan, menetapkan selama Terdakwa berada dalam penahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.3. Menetapkan barang bukti berupa surat-surat :- 1 (satu) lembar Absensi bulan Agustus 2014 dari Staf seksi 3/personil Yonif 111/Raider atas nama Terdakwa Prajurit Dua Julianto NRP 31120373160691, jabatan Ta Kipan B, Kesatuan Yonif 111/Raider.- 1 (satu) lembar Surat Danyonif 111/Raider Nomor SK/581/lXl2014 tanggal 11 September 2014 Tentang keterangan Terdakwa atas nama Prajurit Dua Julianto NRP 31120373160691, jabatan Ta Kipan B, Kesatuan Yonif 111/Raider. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.7.500,00(tujuh ribu lima ratus rupiah).Demikian diputuskan pada hari Senin tanggal 28 September 2015 dalam musyawarah Majelis Hakim oleh Arwin Makal, S.H. Mayor Chk NRP. 11980011310570 selaku Hakim Ketua, serta Asril Siagian, S.H. Mayor Chk NRP 11990003550870 dan Dahlan Suherlan, S.H. Mayor Sus NRP 527705, masing-masing sebagai Hakim Anggota I dan sebagai Hakim Anggota II yang diucapkan pada hari dan tanggal yang sama oleh Hakim Ketua di dalam sidang yang terbuka untuk umum dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut di atas, Oditur Militer Uje Koswara, S.H. Mayor Chk NRP 583042 dan Panitera Awan Karunia Sanjaya, S.H. Kapten Laut (KH) NRP 18897/P serta dihadapan umum dan Terdakwa. |
Tanggal Musyawarah | 28 September 2015 |
Tanggal Dibacakan | 28 September 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 209-K/PM_I-01/AD/IX/2015.zip
- Download PDF
- 209-K/PM_I-01/AD/IX/2015.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 209-K/PM I-01/AD/IX/2015
Statistik6212