Putusan DILMILTI III SURABAYA Nomor 97-K/PMT.III/BDG/AD/IX/2017 |
|
Nomor | 97-K/PMT.III/BDG/AD/IX/2017 |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Psikotropika |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 12 September 2017 |
Lembaga Peradilan | DILMILTI III SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTM |
Hakim Ketua | Kolonel Chk Sugeng Sutrisno |
Hakim Anggota | Kolonel Chk Moch. Afandi, - Kolonel Sus Reki Irene Lumme |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN 6 (ENAM) BULAN |
Catatan Amar | 1. Menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh Terdakwa Corneles Matulessy, Pelda NRP 597295.2. Mengubah Putusan Pengadilan Militer III-16 Makassar Nomor 89-K/PM.III-16/AD/VI/2017 tanggal 6 September 2017, sekedar mengenai penjatuhan pidana sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut : Pidana : Penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan. Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 3. Menguatkan Putusan Pengadilan Militer III-16 Makassar Nomor 89-K/PM.III-16/AD/VI/2017 tanggal 6 September 2017, untuk selebihnya. 4. Membebankan biaya perkara Tingkat Banding kepada Terdakwa sebesar Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah).5. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan.6. Memerintahkan kepada Panitera Pengganti agar mengirimkan salinan putusan ini beserta berkas perkaranya kepada Pengadilan Militer III-16 Makassar. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 23 Oktober 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 97-K/PMT.III/BDG/AD/IX/2017.zip
- Download PDF
- 97-K/PMT.III/BDG/AD/IX/2017.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 89-K/PM III-16/AD/VI/2017
Kasasi : 46 K/MIL/2018
Banding : 97-K/PMT.III/BDG/AD/IX/2017
Statistik15975