- Menolak eksepsi Turut Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Melawan Hukum ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp. 921.000.000,- (sembilan ratus dua puluh satu juta rupiah), dengan rincian :
- 1 unit mobil Honda Jazz tahun 2012 seharga Rp.108.000.000,- (seratus delapan juta rupiah) dan biaya penyelesaian adminstrasi lelang, totalnya Rp. 114.000.000,- (seratus empat belas juta rupiah);
- 1 unit mobil Fortuner seharga Rp. 210.000.000,- (dua ratus sepuluh juta rupiah);
- 1 unit mobil Honda Brio tahun 2018 seharga Rp. 87.000.000,- (delapan puluh tujuh juta rupiah);
- 1 unit mobil Vellfire tahun 2009 seharga Rp. 220.000.000,- (dua ratus dua puluh juta rupiah);
- 1 unit Vellfire putih seharga Rp. 290.000.000,- (dua ratus sembilan puluh juta rupiah);
- Menetapkan harta benda Tergugat dan Turut Tergugat semasa perkawinan, berupa :
- Sebidang tanah dan bangunan rumah yang terletak di Perum Buana Town House Jalan Sindangkasih Blok A No. 14 Rt. 053 Rw. 016 Desa Sindangkasih, Kecamatan Sindangkasih, Kabupaten Ciamis, dengan batas-batas sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik No. 2050 (surat bukti Turut Tergugat bertanda TT-02) atas nama Turut Tergugat;
- Sebidang tanah dan bangunan berupa kos-kosan yang terletak di Kp. Cilolohan Rt. 05 Rw. 08 Kelurahan Kahuripan, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya, dengan batas-batas sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik No. 05464 (surat bukti Turut Tergugat bertanda TT-03) atas nama Turut Tergugat;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan atas harta benda Tergugat dan Turut Tergugat semasa perkawinan, berupa :
- Sebidang tanah dan bangunan rumah yang terletak di Perum Buana Town House Jalan Sindangkasih Blok A No. 14 Rt. 053 Rw. 016 Desa Sindangkasih, Kecamatan Sindangkasih, Kabupaten Ciamis, dengan batas-batas sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik No. 2050 (surat bukti Turut Tergugat bertanda TT-02) atas nama Turut Tergugat;
- Sebidang tanah dan bangunan berupa kos-kosan yang terletak di Kp. Cilolohan Rt. 05 Rw. 08 Kelurahan Kahuripan, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya, dengan batas-batas sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik No. 05464 (surat bukti Turut Tergugat bertanda TT-03) atas nama Turut Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.7.694.500,- (tujuh juta enam ratus sembilan puluh empat ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN CIAMIS Nomor 1/Pdt.G/2020/PN Cms |
|
Nomor | 1/Pdt.G/2020/PN Cms |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 14 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN CIAMIS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua David Panggabean |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Achmad Iyud Nugraha, Hakim Anggota Tri Wahyudi |
Panitera | Panitera Pengganti: Siti Paridah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara: Sebagai jaminan pembayaran atas kerugian yang diderita Penggugat sebesar Rp. 921.000.000,- (sembilan ratus dua puluh satu juta rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 3 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1/Pdt.G/2020/PN_Cms.zip
- Download PDF
- 1/Pdt.G/2020/PN_Cms.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2952 K/Pdt/2021
Pertama : 1/Pdt.G/2020/PN Cms
Statistik1329