Putusan PN DENPASAR Nomor 373/Pid.B/2016/PN Dps |
|
Nomor | 373/Pid.B/2016/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 3 Mei 2016 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I Wayan Sukanila |
Hakim Anggota | Dewa Gede Suarditha, Made Sukereni |
Panitera | Kadek Yuliani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa I GUSTI AGUNG GEDE AGUNG Als GUNG PANCA tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Pengeroyokan dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka berat dan mengakibatkan maut??? 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I GUSTI AGUNG GEDE AGUNG Als GUNG PANCA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 ( satu ) buah baju kaos warna hitam lengan pendek bergambar lambang baladika ada noda darah.- 1 ( satu ) buah tas kompek warna coklat.- 1 ( satu ) buah celana panjang warna biru.- 1 ( satu ) pasang sepatu kulit warna coklat.- 1 ( satu ) buah celana dalam warna abu-abu.- 1 ( satu ) buah helm warna hitam.- 1 ( satu ) buah baju kaos berkerah warna merah lengan pendek ada noda darah.- 1 ( satu ) buah celana panjang warna biru.- 1 ( satu ) buah celana color motif bunga.- 1 ( satu ) pasang sepatu warna hitam.- 1 ( satu ) buah helm warna hitam.- 1 ( satu ) buah jam tangan.- 1 ( satu ) buah kaca mata.- 1 ( satu ) buah baton stainlees.- 1 ( satu ) buah tongkat kayu yang terbuat dari kayu kelapa dengan panjang + 75 cm.- 1 ( satu ) pasang sepatu kulit warna coklat.- Sepasang sepatu kulit warna coklat Merk ??? Bata ???.- Sepasang sepatu kain warna biru Merk ??? North Star ???.- Sebuah celana pendek Jeans warna biru merk ??? Oxygen ???.Masih dipergunakan dalam berkas perkara lain.- 1 ( satu ) keping CD rekaman CCTV LLAJ KODYA.- 1 ( satu ) keping CD rekaman CCTV I PARK.- 1 ( satu ) keping CD rekaman CCTV Rumah makan simpang ampek. - 1 ( satu ) keping CD rekaman CCTV Klinik Sone Jl Marlboro Denpasar.- 1 ( satu ) keping CD rekaman CCTV Lapas Kerobokan.- 1 ( satu ) keping CD rekaman CCTV Bank Mega.Terlampir dalam Berkas Perkara- 1 ( satu ) buah pedang dengan gagang dan sarung yang terbuat dari kayu warna coklat.- 1 ( satu ) buah pedang dengan gagang kayu dan sarung kulit warna coklat.- Sebilah pedang bergagang kayu warna coklat terbungkus kain warna hitam bertuliskan CHANEL berukuran panjang total 55 Cm, lebar mata pedang 5 Cm.- Sebuah mata tombak terbungkus kain sarung warna hijau motif kembang berukuran panjang total 38 Cm lebar 3Cm .- Sebilah pedang bergagang kayu warna coklat berpelindung tangan dari besi, bersarung kulit warna coklat berukuran panjang total 72 Cm, lebar 4,5 Cm .- Sebilah pedang bergagang kayu warna coklat berpelindung tangan dari besi, bersarung kulit warna coklat berukuran panjang total 72 Cm, lebar 4,5 Cm.Dirampas untuk dimusnahkan.- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna putih hitam no pol DK 2343 AD;- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih no pol DK 7168 OK;- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih no pol DK 5222 FK;- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna Biru Hitam no pol DK 2995 DI;- 1 ( satu ) unit sepeda motor Suzuki smash warna biru hitam tahun 2008 no.pol DK 7877 D, noka : MH8BE4DLA8J106566, no.sin : E4511D514201, berikut STNK a.n NI WAYAN SUPARTI d/a Jl Diponegoro 27 Lingkungan Ambengan Pedungan Denpasar dan kunci kontaknya.- 1 ( satu ) unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam no.pol DK 7511 EO, tahun 2006, noka : MH35TL0026K215247, no.sin : 5TL211915, berikut STNK a.n I NYOMAN WIRADNYANA d/a Jl Legian Gg Pemamoran 15 B Kuta Badung dan kunci kontaknya.Dikembalikan Kepada yang Berhak- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih no pol DK 8414 NG; Dikembalikan kepada saksi korban an A.A. NGURAH AGUNG KETUT SETYAWAN Als. GUNG BALANG- 1 ( satu ) unit mobil Ford Fiesta warna abu-abu metalik no.pol DK 1092 UF. Dikembalikan kepada saksi an. . I GUSTI AGUNG ADI SASTRA Alias GUNG ADI6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya Perkara sejumlah Rp.5.000. (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 13 September 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 373/Pid.B/2016/PN Dps
Statistik560