- Menyatakan terdakwa TITIN WARTINI BINTI (ALM) JUMHADI telah trerbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??? dengan sengaja dan melawan hukum melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap anak ???;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa TITIN WARTINI BINTI (ALM) JUMHADI tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama: 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp.50.000.000, (lima puluh juta rupiah ), apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama: 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 4 Lembar Seprai terdiri : 1 lembar berwarna merah, 1 Lembar berwarna biru putih, 1 Lembar berwarna merah ke coklatan, 1 lembar berwarna warni putih,kuning dan hijau
- 1 lembar sarung bantal untuk kepala yang warna merah.
- 1 buah bantal guling sarung warna merah.
- 1 lembar sarung bantal untuk kepala yang berwarna putih merah, kuning.
- 4 Botol bir Merk bintang.
- 1 Buah kondom bekas.
- 1 Lembar BH warna merah.
- 1 Lembar celana dalam warna putih.
- 1 Lembar celana panjang Warna merah maron Merek NIKE.
- 1 lembar baju merek ADMIRABLE yang warna krem ping biru muda.
- 1 Lembar baju lengan panjang yang warna merah.
- 1 Lembar celana dalam yang berwarna putih.
- 1 Lembar celana panjang yang berwarna merah maron.
- 1 Lembar BH warna Kream.
- 1 ( Satu ) lembar uang pecahan seratus ribu.
Putusan PN BENGKULU Nomor 60/Pid.Sus/2018/PN Bgl |
|
Nomor | 60/Pid.Sus/2018/PN Bgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Perdagangan Orang |
Kata Kunci | Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 31 Januari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Admiral |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Hascaryo, Hakim Anggota Immanuel |
Panitera | Panitera Pengganti: Zubaidah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI (Dikembalikan kepada terdakwa TITIN WARTINI Binti JUMHADI) (Dikembalikan kepada saksi korban ULAN DARI dan YEPI APRISKA ). (Dirampas untuk negara). 6. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 4 April 2018 |
Tanggal Dibacakan | 4 April 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 60/Pid.Sus/2018/PN_Bgl.zip
- Download PDF
- 60/Pid.Sus/2018/PN_Bgl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 60/Pid.Sus/2018/PN Bgl
Statistik14454