Putusan PT MATARAM Nomor 169/PDT/2016/PT.MTR |
|
Nomor | 169/PDT/2016/PT.MTR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | I Gusti Lanang Putu Wirawan |
Hakim Anggota | . I Wayan Suastrawan, M.h Elfi Marzuni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIBATALKAN |
Catatan Amar | MENGADILI- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat tersebit;- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 207 / Pdt. G / 2015 / PN. Mtr tanggal 7 September 2016 yang dimohonkan banding tersebut; MENGADILI SENDIRI Dalam Eksepsi- Menolak eksepsi dari Terbanding 6 semula Tergugat 6 dan Turut Terbanding semula Turut Tergugat;Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan Pembanding semula Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Terbanding 6 semula Tergugat 6 yang tidak mau membayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, adalah merupakan perbuatan melawan hukum yang merugikan Pembanding semula Penggugat;3. Menyatakan menurut hukum bahwa kewajiban untuk membayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa sesuai Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas transaksi jual beli tanah HGB yang dilakukan oleh Terbanding 6 semula Tergugat 6, adalah merupakan kewajiban Terbanding 6 semula Tergugat 6 sebagai penerima kuasa menjual;4. Menyatakan menurut hukum bahwa dalam transaksi jual beli berdasarkan kuasa menjual yang dilakukan oleh Terbanding 6 semula Tergugat 6, Pembanding semula Penggugat tidak menerima uang dan bukan kewajiban Pembanding semula Penggugat untuk membayar pajak-pajaknya;5. Menyatakan menurut hukum bahwa Turut Terbanding semula Turut Tergugat dapat menagih langsung pajak kurang bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa kepada Terbanding 6 semula Tergugat 6;6. Menolak gugatan Pembanding semula Penggugat selebihnya;7. Menghukum Terbanding 6 semula Tergugat 6 untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini dalam kedua Tingkat Pengadilan, yang dalam Tingkat Banding ditetapkan sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 20 Desember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 169/PDT/2016/PT.MTR.zip
- Download PDF
- 169/PDT/2016/PT.MTR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 169/PDT/2016/PT.MTR
Kasasi : 1422 K/PDT/2017
Peninjauan Kembali : 245 PK/Pdt/2019
Pertama : 207/Pdt.G/2015/PN Mtr
Statistik5140