Putusan PN CIANJUR Nomor 08/Pdt.G/2012/PN.Cj |
|
Nomor | 08/Pdt.G/2012/PN.Cj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | GUGATAN |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN CIANJUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Catur Iriantoro |
Hakim Anggota | 1. Singgih Wahono, Sh 2. Achmad Ukayat |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | DALAM KONVENSIDalam Provisi- Menolak tuntutan provisi untuk seluruhnya.Dalam Eksepsi- Menolak eksepsi dari Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII dan Turut Tergugat untuk seluruhnya.Dalam Pokok Perkara- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.DALAM REKONVENSI- Menolak gugatan Penggugat I, Pengugat II, Pengugat III, Pengugat IV, Pengugat V, Pengugat VI, Pengugat VII Rekonvensi untuk seluruhnya.DALAM KONVENSI/REKONVENSI- Menghukum Penggugat Konvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 731.000,- (Tujuh ratus tiga puluh satu ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 5 Nopember 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 164 PK/Pdt/2016
Pertama : 8/Pdt.G/2012/PN Cj
Statistik17430