- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI KUASA PEMBANDING/SEMULA PENGGUGAT ;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI IDI TANGGAL 30 APRIL 2019 NOMOR 9PDT.G/2018/PN IDI YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT ;
- MENGHUKUM PEMBANDING/SEMULA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP 150.000 ( SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) ;
- Menerima permohonan Banding dari Kuasa Pembanding/semula Penggugat ;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Idi tanggal 30 April 2019 Nomor 9Pdt.G/2018/PN Idi yang dimohonkan banding tersebut ;
- Menghukum Pembanding/semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 150.000 ( seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Putusan PT BANDA ACEH Nomor 2/PDT/2020/PT BNA |
|
Nomor | 2/PDT/2020/PT BNA |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 7 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PT BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sigid Purwoko |
Hakim Anggota | Choiril Hidayat, Brsarjiman |
Panitera | Nurul Bariah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENIMBANG, BAHWA PERMOHONAN BANDING DARI KUASA PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT TELAH DIAJUKAN DALAM TENGGANG WAKTU DAN MENURUT TATA CARA SERTA MEMENUHI PERSYARATAN YANG TELAH DITENTUKAN OLEH UNDANG-UNDANG OLEH KARENA ITU PERMOHONAN BANDING TERSEBUT SECARA FORMAL DAPAT DITERIMA ; MENIMBANG, BAHWA SETELAH MAJELIS HAKIM PENGADILAN TINGGI MEMBACA DAN MEMPELAJARI BERKAS PERKARA BESERTA SALINAN RESMI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI IDI TANGGAL 30 APRIL 2019 NOMOR 9PDT.G/2018/PN IDI, KEBERATAN DALAM MEMORI BANDINGNYA DAN ALASAN-ALASAN PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT SERTA KONTRA MEMORI BANDING YANG DIAJUKAN OLEH KUASA TERBANDING I, II, DAN III SEMULA TERGUGAT I, II, III TERNYATA TELAH DIPERTIMBANGKAN OLEH PENGADILAN TINGKAT PERTAMA KARENA ITU PENGADILAN TINGGI DAPAT MENYETUJUI PERTIMBANGAN PUTUSAN MAJELIS HAKIM TINGKAT PERTAMA DALAM PUTUSAN TERSEBUT KARENA PERTIMBANGAN TERSEBUT SUDAH TEPAT DAN BENAR SEHINGGA DIAMBIL ALIH SEBAGAI PERTIMBANGAN PENGADILAN TINGGI SENDIRI DALAM MEMERIKSA DAN MEMUTUS PERKARA INI; MENIMBANG, BAHWA BERDASARKAN PERTIMBANGAN TERSEBUT DI ATAS, MAKA PUTUSAN PENGADILAN NEGERI IDI TANGGAL 30 APRIL 2019 NOMOR 9PDT.G/2018/PN IDI, BERALASAN HUKUM UNTUK DIKUATKAN ; MENIMBANG, BAHWA OLEH KARENA PUTUSAN TINGKAT PERTAMA DIKUATKAN SEHINGGA PEMBANDING/SEMULA PENGGUGAT BERADA DIPIHAK YANG KALAH, MAKA HARUS DIHUKUM MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN ; MEMPERHATIKAN PASAL 1365 KUHPERDATA DAN KETENTUAN-KETENTUAN DALAM UNDANG-UNDANG MAUPUN PERATURAN-PERATURAN DAN KETENTUAN LAIN YANG BERSANGKUTAN; M E N G A D I L I : |
Catatan Amar |
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Kuasa Pembanding semula Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Undang-Undang oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ; Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi membaca dan mempelajari berkas perkara beserta Salinan resmi Putusan Pengadilan Negeri Idi tanggal 30 April 2019 Nomor 9Pdt.G/2018/PN Idi, Keberatan dalam Memori Bandingnya dan alasan-alasan Pembanding semula Penggugat serta Kontra Memori Banding yang diajukan oleh Kuasa Terbanding I, II, dan III Semula Tergugat I, II, III ternyata telah dipertimbangkan oleh Pengadilan tingkat pertama karena itu Pengadilan Tinggi dapat menyetujui pertimbangan Putusan Majelis Hakim tingkat pertama dalam putusan tersebut karena pertimbangan tersebut sudah tepat dan benar sehingga diambil alih sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memeriksa dan memutus perkara ini; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka Putusan Pengadilan Negeri Idi tanggal 30 April 2019 Nomor 9Pdt.G/2018/PN Idi, beralasan hukum untuk dikuatkan ; Menimbang, bahwa oleh karena Putusan Tingkat Pertama dikuatkan sehingga Pembanding/semula Penggugat berada dipihak yang kalah, maka harus dihukum membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Peradilan ; Memperhatikan Pasal 1365 KUHPerdata dan ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang maupun peraturan-peraturan dan ketentuan lain yang bersangkutan; M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 3 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 3 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 2/PDT/2020/PT_BNA.zip
- Download PDF
- 2/PDT/2020/PT_BNA.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 9/Pdt.G/2018/PN Idi
Kasasi : 3031 K/Pdt/2022
Banding : 2/PDT/2020/PT BNA
Statistik197104