Putusan PN JENEPONTO Nomor 10/Pdt.G/2019/PN Jnp |
|
Nomor | 10/Pdt.G/2019/PN Jnp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum Perdata |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 2 April 2019 |
Lembaga Peradilan | PN JENEPONTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rizal Taufani |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Jumiati, Hakim Anggota Dewi Regina Kacaribu |
Panitera | Panitera Pengganti: Theodores Harindah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian ; 2. Menyatakan Menurut Hukum bahwa Penggugat adalah ahli waris dari Alm.Pato Dg Pato ; 3. Menyatakan menurut Hukum bahwa tanah obyek sengketa seluas +- 19.742 m2 (Sembilan belas ribu tujuh ratus empat puluh dua meter persegi) yang terletak di Dusun Kampung Baru, Desa Gunung Silanu, Kecamatan Bangkala Induk, Kabupaten Jeneponto (Dulu terletak di Lanraloe, Desa Pallantikang, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto) dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Utara : Tanah kebun Cu'la Dg La'lang, tanah kebun Pantima Dg Bombong, Sungai (Dulu tanah sawah Saing) ; -Sebelah Timur : Bagian dari tanah obyek sengketa yang masih dikuasai Penggugat, sawah Rabu Dg Ngalle ; - Sebelah Selatan: Tanah saah Sisi Dg Tammu, tanah sawah Sada Dg Sijarra, tanah sawah Harudding Dg Nompo, Tanah sawah Eda, tanah sawah Yono Dg Ngolo (dulu tanah sawah Haba) ; - Sebelah Barat : Tanah sawah Pato, tanah sawah Yono Dg Ngolo (Dulu tanah kosong Muh.Ali) ; Adalah tanah milik Penggugat dan merupakan bagian dari Surat Keterangan pembelian atau ganti rugi tertanggal 14 Nopember 1963 yang diketahui Gallarang (Pemerintah Setempat) ; 4. Menyatakan menutut Hukum bahwa perbuatan para Tergugat (Tergugat I, II, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI, XII yang menguasai dan mempertahankan tanah obyek sengketa adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH); 5. Menyatakan menurut Hukum segala bentuk surat-surat yang ada dan dapat menimbulkan hak atas tanah obyek sengketa selain atas nama orang tua Penggugat dan /atau atas nama Saleh Dg Saleng (Penggugat) adalah tidak sah dan /atau tidak mengikat secara hukum ; 6. Menghukum para Tergugat (Tergugat I, II, IV,V,VI,VII,VIII,IX,X,XI,XII ) dan /Atau siapa saja yang memperoleh hak daripadanya untuk menyerahkan dan /atau mengembalikan obyek sengketa kepada Saleh Dg Saleng yakni Penggugat dalam keadaan kosong dan sempurna tanpa beban ganti rugi apapun dari Penggugat, bila perlu dengan bantuan aparat Negara (Polisi) ; 7. Menghukum para Tergugat ( Tergugat I, II, IV, V,VI, VII,VIII,IX,X,XI,XII untuk secara tanggung renteng membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini, yang hingga saat ini mencapai sejumlah Rp. 8. Menolak Gugatan Penggugat selain dan selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | 22 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 22 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 10/Pdt.G/2019/PN_Jnp.zip
- Download PDF
- 10/Pdt.G/2019/PN_Jnp.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 10/Pdt.G/2019/PN Jnp
Statistik18146