Putusan PT JAYAPURA Nomor 106/PID.SUS/2016/PT JAP |
|
Nomor | 106/PID.SUS/2016/PT JAP |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 15 Desember 2016 |
Lembaga Peradilan | PT JAYAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Fatchul Bari |
Hakim Anggota | Supriyono, Houtman L. Tobing |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | MENGADILI SENDIRI : - Menyatakan terdakwa ANDI YUSFAR alias BAYU BLACK, telah terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana ?TANPA HAKDAN MELAWANHUKUM MEMILIKI, MENYIMPAN, MENGUASAI ATAU MENYEDIAKAN NARKOTIKAGOLONGAN I BUKAN TANAMAN ? ; - Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan; - Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan ;Barang bukti berupa :a. 1(satu) bungkus sedang plastik berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat 0,33 gram;b. 1(satu) unit handphone warna hitam merek Nokoia Type RM-709 dengan nomor SIM Card 08124712085;c. 4(empat) bungkus plastic kecil, karena masih diperlukan Jaksa Penuntut Umum untuk pemeriksaan perkara lain dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk pemeriksaan perkara lain;- Membebankan terdakwa membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, di tingkat banding sebesar Rp 5.000,00,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 3 Februari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 106/PID.SUS/2016/PT_JAP.zip
- Download PDF
- 106/PID.SUS/2016/PT_JAP.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 106/PID.SUS/2016/PT JAP
Kasasi : 1358 K/PID.SUS/2017
Pertama : 84/Pid.Sus/2016/PN Tim
Statistik7944