Putusan PN DEPOK Nomor 138/PDT.G/2014/PN.DPK |
|
Nomor | 138/PDT.G/2014/PN.DPK |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | Tanah |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN DEPOK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hendri Irawan |
Hakim Anggota | Eti Koerniati, Grace Meilanie Pdt Pasau |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM PROVISI; --------------------------------------------------------------------------------------- Menolak Gugatan Provisi dari Penggugat; ---------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA; -----------------------------------------------------------------------1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; ----------------------------------2. Menyatakan sah PENGGUGAT adalah Pemilik atas: Sebidang Tanah Milik yang terletak di Kelurahan Beji, RT 3, RW 4, seluas 7.131 M2 sesuai dengan Sertifikat Hak Milik No. 7315, dengan batas-batas telah terpasang sesuai PMNA 3/1997, sebagaimana Hasil Sidang Pemeriksaan Setempat tertanggal 11 Juni 2015 : ------------------------------------------------------ Sebelah Utara : berbatasan dengan rumah dan kebun warga; ----------- - Sebelah Timur : berbatasan dengan aliran sungai Kladen dan Perumahan Orchid; ---------------------------------------------- Sebelah Selatan : berbatasan dengan rumah warga H. Roso; --------------- Sebelah Barat : berbatasan dengan Jalan Raya Sempu; -------------------3. Menyatakan Tergugat I telah Wanprestasi/Ingkar Janji atas Pengakuan Hutangnya kepada Penggugat ; ----------------------------------------------------------4. Menyatakan seluruh pinjaman utang Tergugat I kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 9.000.000.000,- (Sembilan Milyar Rupiah); ---------------------------5. Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat, sejak Putusan atas Gugatan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (in kracht van gewisjde), dengan perincian sebagai berikut : ------a. Kerugian Materiil; -----------------------------------------------------------------------Kerugian baerupa belum dilaksanakannya kewajiban pelunasan utang oleh Tergugat I kepada Penggugat adalah sebesar : ---------------------------1. Uang Pokok hutang sebesar.......................... Rp. 9.000.000.000,-; ----2. Bunga sesuai dengan hukum 6% per tahun dengan perhitungan : -----Rp 9.000.000.000,- x 6% x 12 (Tahun 2012 -2014) ................................................................... Rp. 6.480.000.000,-; --------Jumlah keseluruhan sebesar......................... Rp.15.480.000.000,-; ----(Lima Belas Milyar Empat Ratus Delapan Puluh Juta Rupiah); -----6. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum Akta Jual Beli tanggal 07 Juli 2004, yang dibuat dihadapan PPAT/Notaris Sri Hastuti Tjahjadi., S.H.,di Kota Depok (Turut Tergugat III); ------------------------------------ 7. Menyatakan tidak sah Para Tergugat bertempat tinggal di atas tanah objek sengketa; -----------------------------------------------------------------------------------------8. Menghukum Para Tergugat untuk mengosongkan dan meninggalkan objek sengketa secara seketika untuk menyerahkan kepada Penggugattanpa atau dengan bantuan pihak yang berwajib; --------------------------------------------- 9. Menghukum Para Tergugat, untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap harinya atas kelalaiannya sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap; --------------------------------------------10. Menyatakan Para Turut Tergugat untuk mematuhi putusan ini; -------------------11. Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 16.006.000,-(enam belas juta enam ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 9 Juli 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 138/PDT.G/2014/PN.DPK.zip
- Download PDF
- 138/PDT.G/2014/PN.DPK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1718 K/Pdt/2016
Pertama : 138/PDT.G/2014/PN.DPK
Statistik8941