Putusan PN KUPANG Nomor 60/Pdt.G/2013/PN.Kpg. |
|
Nomor | 60/Pdt.G/2013/PN.Kpg. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Akhmad Lakoni Harnie |
Hakim Anggota | Agus Komarudin, K.. Sianipar |
Panitera | Johana C. Lekbila |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | DALAM EKSEPSI : Menolak eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Para Penggugat dan ahli waris lainnya (termasuk keturunan Almarhum OSIAS TOMBOY dan keturunan Almarhumah ELISABETH TOMBOY jika ada) adalah Ahli Waris yang sah dari suami-istri LEONARD TOMBOY dan ELISABETH TOMBOY ? KEBA;3. Menyatakan tanah sengketa yang terletak di Kelurahan Fatululi dengan luas 7.920 M2; dengan batas-batas :? Utara berbatasan dengan Jalan Frans Seda;? Selatan berbatasan dengan tanah John Bei, tanah Aisyah Husein, tanah Andreas Rade;? Timur berbatasan dengan tanah Jhon Adu, tanah Frans Waradoni, Fabianus Duka, dan tanah Andreas Rade;? Barat berbatasan dengan jalan Bajawa;Adalah merupakan harta peninggalan (budel) dari suami istri Almarhum LEONARD TOMBOY dan Almarhumah ELISABETH TOMBOY ? KEBA;4. Menyatakan tanah sengketa yang terletak di Kelurahan Fatululi dengan luas 7.920 M2; dengan batas-batas :? Utara berbatasan dengan Jalan Frans Seda;? Selatan berbatasan dengan tanah John Bei, tanah Aisyah Husein, tanah Andreas Rade;? Timur berbatasan dengan tanah Jhon Adu, tanah Frans Waradoni, Fabianus Duka, dan tanah Andreas Rade;? Barat berbatasan dengan jalan Bajawa;Adalah Hak Milik Yang Sah dari Para Penggugat (termasuk keturunan Almarhum OSIAS TOMBOY dan keturunan Almarhumah ELISABETH TOMBOY sebagai ahli waris pengganti, jika ada);5. Menyatakan perbuatan Tergugat I dengan tanpa hak atas tanah sengketa berupa menguasai, mendirikan bangunan, menjual sebagian kepada Tergugat II, Ny. Darmi untuk Tergugat III, Tergugat IV, Paskalis Kleden untuk Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX, Tergugat X, Tergugat XI, Tergugat XII, Tergugat XIII; dan menyewakan sebagian kepada Tergugat XIV, Tergugat XV, Tergugat XVI, Tergugat XVII dan Tergugat XVIII; adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daads);6. Menyatakan Segala Transaksi peralihan hak atas tanah sengketa yang telah dilakukan oleh Tergugat I berupa : membeli dari Almarhum Osias Tomboy; menjual sebagian kepada Tergugat II, Ny. Darmi untuk Tergugat III, Tergugat IV, Paskalis Kleden untuk Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX, Tergugat X, Tergugat XI, Tergugat XII, Tergugat XIII; dan menyewakan sebagian kepada Tergugat XIV, Tergugat XV, Tergugat XVI, Tergugat XVII dan Tergugat XVIII; maupun yang akan dilakukan oleh Tergugat I atas tanah sengketa adalah Tidak Sah dan Batal Demi Hukum;7. Menghukum Para Tergugat dan setiap orang yang memperoleh hak dari mereka untuk segera mengosongkan dan menyerahkan tanah sengketa : yang terletak di Kelurahan Fatululi dengan luas 7.920 M2; dengan batas-batas : Utara berbatasan dengan Jalan Frans Seda; Selatan berbatasan dengan tanah John Bei, tanah Aisyah Husein, tanah Andreas Rade; Timur berbatasan dengan tanah Jhon Adu, tanah Frans Waradoni, Fabianus Duka, dan tanah Andreas Rade; dan Barat berbatasan dengan jalan Bajawa; kepada Para Penggugat dalam keadaan baik dengan tanpa syarat dan beban apapun diatasnya jika perlu dengan bantuan alat Negara penegak hukum;8. Menyatakan Segala Surat menyurat atas tanah sengketa yang terbit akibat transaksi jual beli antara Tergugat I dengan Almarhum Osias Tomboy; transaksi jual beli antara Tergugat I dengan Tergugat II, Ny. Darmi untuk Tergugat III, Tergugat IV, Paskalis Kleden untuk Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX, Tergugat X, Tergugat XI, Tergugat XII, Tergugat XIII; dan transaksi sewa menyewa antara Tergugat I dengan Tergugat XIV, Tergugat XV, Tergugat XVI, Tergugat XVII dan Tergugat XVIII; maupun yang semua surat yang akan terbit kemudian; adalah Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum;9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.4.855.000,- (Empat juta delapan ratus lima puluh lima ribu rupiah) secara tanggung renteng;10. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 22 Nopember 2013 |
Tanggal Dibacakan | 3 Desember 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 60/Pdt.G/2013/PN.Kpg..zip
- Download PDF
- 60/Pdt.G/2013/PN.Kpg..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 16/PDT/2014/PTK
Pertama : 60/Pdt.G/2013/PN.KPG
Statistik6737