- Menyatakan Terdakwa I SUSANTO Als BESOS Bin HARDONO, dan Terdakwa II HERI SUSANTO Als SIWIL Bin LANJAR tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa I SUSANTO Als BESOS Bin HARDONO dan Terdakwa II HERI SUSANTO Als SIWIL Bin LANJAR oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa I SUSANTO Als BESOS Bin HARDONO, dan Terdakwa II HERI SUSANTO Als SIWIL Bin LANJAR tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki / menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman ?sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I SUSANTO Als BESOS Bin HARDONO, dan Terdakwa II HERI SUSANTO Als SIWIL Bin LANJAR oleh karena itu dengan pidana penjara masing - masing selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang-barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Djarum Super MLD berisi satu paket serbuk Kristal putih yang diduga Narkotika golongan I jenis sabu didalam plastik klip bening dibalut kertas warna putih dilakban warna hitam.
- 1 (satu) buah handphone merk Nokia warna hitam beserta simcardnya.
- 1 (satu) buah handphone merk Nokia warna hitam beserta simcardnya
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam Nopol. H-6694-ML.
Putusan PN BOYOLALI Nomor 150/Pid.Sus/2018/PN Byl |
|
Nomor | 150/Pid.Sus/2018/PN Byl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 26 September 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BOYOLALI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tuty Budhi Utami. |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Eka Yektiningsih, Hakim Anggota Adityo Danur Utomo |
Panitera | Panitera Pengganti: Utaminignsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada Terdakwa I Susanto Als. Besos Bin Hardono ; 8. Membebankan kepada para Terdakwa masing-masing membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Nopember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 26 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 361/Pid.Sus/2018/PT SMG
Pertama : 150/Pid.Sus/2018/PN Byl
Statistik8116