Putusan PN PEKANBARU Nomor 116/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Pbr |
|
Nomor | 116/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 3 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Astriwati. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Tumpak Tinambunan, Sehakim Anggota Imam Pengadilan Hidayah Nasution |
Panitera | Zetta Gultom. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI 1. Menyatakan Eksepsi Tergugat tidak dapat diterima ;DALAM PROVISI1. Menolak Permohonan Putusan Sela dari Para Penggugat ;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan Tergugat terhadap Para Penggugat bertentangan dengan ketentuan Pasal 151 ayat (2) dan ayat (3) UU No.13 Tahun 2003 ;3. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh Tergugat terhadap Para Penggugat adalah tidak sah atau batal demi hukum ;4. Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk mempekerjakan kembali seluruhnya Para Penggugat sesuai dengan Jabatan dan Posisinya semula ; 5. Menghukum Tergugat untuk membayarkan Upah yang belum dibayarkan oleh Tergugat terhadap Para Penggugat sejak dihentikannya Upah Para Penggugat pada bulan Maret 2018 sampai dengan adanya Putusan Hukum yang berkuatan hukum tetap atau Inkracht Van Gewisdje ;6. Menghukum Tergugat dengan membayar Uang Paksa atau Dwangsom kepada Para Penggugat sejak Putusan berkekuatan hukum tetap sebesar Rp.200.000,- (satu) / harinya jika para Penggugat tidak dipekerjakan lagi oleh Tergugat susuai dengan Jabatan dan Posisinya semula ; 7. Menolak Gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya ;8. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Negara ;DALAM REKONVENSI :1. Menolak Gugatan Rekonvensi dari Penggugat Rekonvensi Tergugat Konpensi untuk seluruhnya ;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :1. Membebankan biaya perkara kepada Negara ; |
Tanggal Musyawarah | 14 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 21 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1376 K/Pdt.Sus-PHI/2020
Pertama : 116/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Pbr
Statistik205419