Putusan DILMILTI III SURABAYA Nomor 57-K/PMT.III/BDG/AD/VII/2016 |
|
Nomor | 57-K/PMT.III/BDG/AD/VII/2016 |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Korupsi |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 12 Juli 2016 |
Lembaga Peradilan | DILMILTI III SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTM |
Hakim Ketua | Kolonel Chk Sugeng Sutrisno |
Hakim Anggota | Ha-1 : Kolonel Chk Moch. Afandi, Ha-2 : Kolonel Chk Suryadi Syamsir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA : PENJARA SELAMA 4 (EMPAT) BULAN. |
Catatan Amar | M E N G A D I L IMenyatakan : 1. Menerima secara formal permohonan Banding yang diajukan oleh Terdakwa, Heru Kurniawan, Serma NRP 219901222606772. Mengubah Putusan Pengadilan Militer III-18 Ambon Nomor 38-K/PM.III-18/AD/IV/2016 tanggal 16 Juni 2016, sekedar mengenai lama pidananya, sehingga amar lengkapnya menjadi sebagai berikut : a. Menyatakan Terdakwa yaitu Heru Kurniawan, Serma NRP 21990122260677 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?Korupsi?b. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :Pidana : Penjara selama 4 (empat) Bulan. c. Menetapkan barang bukti berupa :1) Barang-barang :- 400 (empat ratus) lembar uang kertas pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan jumlah total keseluruhan sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah).Dirampas untuk negara. 2) Surat-surat :a) 3 (tiga) lembar Sprint Penyitaan BA penyitaan dan tanda terima barang bukti.b) 4 (empat) lembar foto copy Sprint kepanitiaan Terdakwa.c) 2 (dua) lembar foto copy ST Pangdam XVI/Pattimura.d) 1 (satu) lembar foto uang tunai dengan jumlah total keseluruhan sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah). Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.3. Menguatkan Putusan Pengadilan Militer III-18 Ambon Nomor 38-K/PM.III-18/AD/IV/2016 tanggal 16 Juni 2016 untuk selebihnya.4. Membebankan biaya perkara Tingkat Banding kepada Terdakwa sebesar Rp.15,000,- (lima belas ribu rupiah).5. Memerintahkan kepada Panitera agar mengirimkan salinan putusan ini beserta berkas perkaranya kepada Pengadilan Militer III-18 Ambon. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 27 September 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 57-K/PMT.III/BDG/AD/VII/2016.zip
- Download PDF
- 57-K/PMT.III/BDG/AD/VII/2016.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 38- K / PM. III - 18 / AD / IV / 2016
Banding : 57-K/PMT.III/BDG/AD/VII/2016
Statistik15171