Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 64/Pdt.G/2019/PN Lbp |
|
Nomor | 64/Pdt.G/2019/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 23 April 2019 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Twis Retno Ruswandari |
Hakim Anggota | Abraham V.v.h, Ginting, Dini Damayanti |
Panitera | Resmiati Tarigan |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM KONVENSIDALAM EKSEPSI1. Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA1. Menolak gugatan Penggugat I sampai dengan Penggugat VII untuk seluruhnya;DALAM REKONVENSI 1. Mengabulkan gugatan Penggugat I, Pengguggat II, dan Penggugat III dalam rekonvensi untuk sebagian;2. Menyatakan Penggugat I, Pengguggat II, dan Penggugat III dalam rekonvensi sebagai ahli waris yang sah dari Alm. Bantu Ketaren yang telah meninggal dunia pada tangggal 19 Januari 2007;3. Menyatakan tanah seluas 256 M2, yang terletak di Jalan Pancur Batu-Deli Tua Simp. Pasar XI Dusun V Tebing Ganjang, Desa Durin Tonggal, Kec. Pancur Batu, Kab. Deli Serdang dengan batas-batas tanah yakni :- Sebelah timur berbatas dengan : Terkelin Tarigan;- Sebelah Utara berbatas dengan : Jalan raya Pancur Batu- Deli Tua;- Sebelah Barat berbatas dengan : Jalan raya Pancur Batu- Deli Tua;- Sebelah Selatan berbatas dengan : Alm. Mulia Ketaren / Ngapul Ketaren;Adalah milik dari Alm. Bantu Ketaren yang berasal dari Pemberian/ waris orang tuanya yang bernama Alm. Mulia Ketaren dan Almh. Naberi Br Tarigan.4. Menyatakan Para Tergugat D.R. telah melakukan perbuatan melawan hukum;5. Menolak gugatan Penggugat I, Penggugat II, dan Penggugat III dalam rekonvensi untuk selain dan selebihnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVESI1. Menghukum Penggugat I sampai dengan Penggugat VII D.K. / Tergugat I sampai dengan Tergugat VII D.R.untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp4.881.000,00 (empat juta delapan ratus delapan puluh satu ribu rupiah ); |
Tanggal Musyawarah | 25 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 3 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 64/Pdt.G/2019/PN Lbp
Statistik630