Putusan PN LAMONGAN Nomor 2/ Pdt.G/ 2014/ PN.Lmg |
|
Nomor | 2/ Pdt.G/ 2014/ PN.Lmg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | perdata |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN LAMONGAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hj. Frida Ariyani |
Hakim Anggota | Gede Putra Astawa, Gus Triyanto |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM KONVENSI1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;2. Menetapkan obyek sengketa sebagai berikut :a. Sebidang tanah sawah tercatat dalam Buku c Desa No. 68 persil 28b seluas + 5.035 m2 terletak di Desa Ngambeg, Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan, dengan batas-batas:Utara : Tanah MASIUNTimur : Tanah SITI FATIMAHSelatan : Sungai Desa Barat : Tanah EMRAN/ MASHARIb. Sebidang tanah tambak tercatat dalam Buku c Desa No. 68 persil 42 seluas + 1.230 m2 terletak di Desa Ngambeg, Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan, dengan batas-batas:Utara : Tanah SULIADITimur : Sungai DesaSelatan : Sungai Desa/ Jalan DesaBarat : Tanah Ganjaran Desac. Sebidang tanah tegalan tercatat dalam Buku c Desa No. 68 persil 57 seluas + 765 m2 terletak di Desa Ngambeg, Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan, dengan batas-batas: Utara : Tanah JAES Timur : Tanah SIMISelatan : Tanah SIMI Barat : Tanah JAES/ KUSNAN; d. Sebidang tanah tambak tercatat dalam Buku c Desa No. 68 persil 30a seluas + 716 m2 terletak di Desa Ngambeg, Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan, dengan batas-batas: Utara : Tanah KARJO/ AMARI Timur : Tanah RAKEMAT Selatan : Sungai/ Jalan Desa Barat : Tanah MAT SOLIKIN; Adalah harta peninggalan DOELLAH P. SOELKAN yang menjadi hak bersama Para Penggugat, Para Tergugat dan Para Turut Tergugat sebagai Ahli Waris yang sah;3. Menyatakan perbuatan Para Tergugat menguasai tanah-tanah sengketa secara sepihak adalah perbuatan melawan hukum;4. Menghukum kepada Para Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan kembali tanah-tanah sengketa yang dikuasainya dalam keadaan kosong dan baik kepada Para Penggugat untuk kemudian dibagi bersama-sama dengan para ahli waris lain;5. Menetapkan kepada Turut Tergugat untuk tunduk dan mentaati Putusan Pengadilan ini;6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.051.000,00 (satu juta lima puluh satu ribu rupiah);DALAM REKONVENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian ;2. Menyatakan Para Penggugat Rekonvensi adalah ahli waris yang sah dari YAMADI, oleh karena itu berhak atas obyek sengketa tersebut bersama-sama dengan Para Tergugat Rekonvensi, dan Para Turut Tergugat Rekonvensi;3. Menyatakan perbuatan Tergugat Rekonpensi yang telah menguasai sebagian obyek sengketa seluas + 1.500 M2 yang merupakan bagian dari Sebidang tanah yang terletak di Desa Ngambeg, Kecamatan Pucuk, Kab. Lamongan sebagaimana tertuang dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 541 / Desa Ngambeg, diuraikan dalam surat ukur tertanggal 29 Desember 1998, No. 261/1998, luas: 5.035 M2 atas nama YAMADI, merupakan perbuatan melawan hukum yang melanggar hak-hak ahli waris lainnya;4. Menghukum Para Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang jumlahnya NIHIL ;5. Menolak gugatan selain dan selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 14 Agustus 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 671 PK/Pdt/2017
Kasasi : 2972 K/Pdt/2015
Pertama : 2/Pdt.G/2014/PN Lmg
Statistik3910