Putusan PN BOJONEGORO Nomor 18/Pid.B/2019/PN Bjn |
|
Nomor | 18/Pid.B/2019/PN Bjn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringanluka berat |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 22 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BOJONEGORO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eka Prasetya Budi Dharma |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Isdaryanto, Hakim Anggota Nurjamal |
Panitera | Panitera Pengganti: Syaiful Anam |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
1. Menyatakan Terdakwa Purwanto bin Kartijan tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dan dengan terang-terangan melakukan kekerasan terhadap barang sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) bendel foto copy Sertifikat Hak Milik No. 245 An LADJI yang dilegalisir ; - 1 (satu) bendel foto copy salinan Putusan Pengadilan Negeri Bojonegoro Perkara Perdata No. 16/Pdt.G/2017/PN Bjn tanggal 13 Desember 2017 yang dilegalisir ; - 1 (satu) Lembar Berita Acara Eksekusi No. 5/Pdt.Eks/2017/PN Bjn tanggal 28 Februari 2018 yang dilegalisir ; - 1 (satu) bendel Salinan Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur No. 139/Pdt/2018/PT SBY tanggal 28 Maret 2018 yang dilegalisir ; - 2 (dua) Lembar Surat Somasi / Peringatan kepada sdr PURWANTO dan keluarga tertanggal 09 Maret 2018 ; - 2 (dua) Lembar Surat Somasi / Peringatan kepada sdr PURWANTO dan keluarga tertnggal 15 Maret 2018 ; Terlampir dalam berkas ; - 1 (satu) Lembar nota pembelian kunci gembok tertanggal 28 Februari 2018 ; - 4 (empat) buah anak kunci ; Dikembalikan pada Sdr. Ladji 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 10 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 10 April 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 18/Pid.B/2019/PN Bjn
Statistik3822