- Menyatakan Terdakwa Rafiyanda alias Yan Bangau bin Rasidi tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum membeli dan menyerahkan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa karena itu dengan pidana penjara selama 6(enam) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00(satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3(tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1(satu) bungkus plastik bening yang berisi butiran kristal narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,074(nol koma nol tujuh empat) gram;
- 1(satu) lembar kertas timah rokok;
- 1(satu) buah dompet warna cokelat;
- 1(satu) unit hp merk Vivo warna biru dengan nomor sim 085110428700;
- 1(satu) unit hp Samsung warna biru dengan nomor sim 085211845750;
- 1(satu) lembar rekening koran Bank BCA atas nama Martono dengan nomor rekening 0411451151;
Putusan PN Mentok Nomor 174/Pid.Sus/2019/PN Mtk |
|
Nomor | 174/Pid.Sus/2019/PN Mtk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 21 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN Mentok |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal: Erica Mardaleni |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal: Erica Mardaleni |
Panitera | Panitera Pengganti: Endang Sulistiono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Tetap dilampirkan dalam berkas perkara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00(lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 7 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 174/Pid.Sus/2019/PN_Mtk.zip
- Download PDF
- 174/Pid.Sus/2019/PN_Mtk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2169 K/PID.SUS/2020
Pertama : 174/Pid.Sus/2019/PN Mtk
Statistik8118