Putusan PN BAUBAU Nomor 18/Pdt.G/2016/PN.Bau |
|
Nomor | 18/Pdt.G/2016/PN.Bau |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 20 Juni 2016 |
Lembaga Peradilan | PN BAUBAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Rudie . |
Hakim Anggota | - Lutfi Alzagladi, - Muhajir |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI : ------------------------------------------------------------------------- Menolak Eksepsi Tergugat I s/d IV untuk seluruhnya ;-----------------------------DALAM POKOK PERKARA;1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian; ---------------------------2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat ?Grosse Akta? Risalah Lelang Nomor 097/2016 tertanggal 11 Februari 2016;-------3. Menyatakan obyek sengketa perkara ini yaitu tanah ukuran 272 M2 beserta bangunan rumah di atasnya, yang terletak di Jalan Betoambari RT.002/RW.004 Kelurahan Katobengke, Kecamatan Betoambari Kota Baubau, dengan batas-batas sebagai berikut; ---------------------------------a. Sebelah Utara berbatas dengan Jalan Raya; --------------------------------b. Sebelah Selatan berbatas dengan Wa Igi Jumara; -------------------------c. Sebelah Timur berbatas dengan Hajja Siti Sarifah; -------------------------d. Sebelah Barat berbatas dengan Edy Chandra; ------------------------------adalah sah milik Penggugat yang diperoleh melalui Proses Lelang sesuai dengan Risalah Lelang Nomor 097/2016 tertanggal 11 Pebruari 2016;-----4. Menyatakan tindakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III menguasai dan mempertahankan obyek sengketa milik Penggugat adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum; ----------------------------------------5. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III serta sanak keluarganya atau siapapun yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan atau mengembalikan obyek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong, baik, sempurna dan tanpa syarat apapun juga;--6. Menolak Gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;-------------------7. Menghukum tergugat I s/d tergugat IV untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.329.000,- (tiga juta tiga ratus dua puluh sembilan Ribu Rupiah); --- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 13 Maret 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 18/Pdt.G/2016/PN.Bau.zip
- Download PDF
- 18/Pdt.G/2016/PN.Bau.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2812 K/PDT/2017
Banding : 35/PDT/2017/PT SULTRA
Peninjauan Kembali : 44 PK/Pdt/2019
Pertama : 18/Pdt.G./2016/PN Bau
Statistik19058