Putusan PN PRAYA Nomor 9/Pid.B/2014/PN.PRA |
|
Nomor | 9/Pid.B/2014/PN.PRA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN PRAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Frans W.s. Pangemanan. |
Hakim Anggota | - Muh. Imam Irsyad, . - Anak Agung Putra Wiratjaya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | ------------------------------- M E N G A D I L I ---------------------------------------1. Menyatakan Terdakwa KURNIAWAN Alias DAWAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menyalahgunakan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri?;------2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa KURNIAWAN Alias DAWAN oleh karena itu dengan Pidana penjara selama 1 ( satu) Tahun ;--------------------------------------------------------------------------3. Memerintahkan Terdakwa untuk di Rehabilitasi selama 3 ( tiga ) bulan di Rumah sakit Jiwa Selag Alas di Mataram ;---------------------4. Menetapkan masa Penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;----5. Memerintahkan agar terdakwa tetap di tahan;--------------------------6. Menetapkan barang bukti berupa : ----------------------------------------? 5 (lima) bungkus plastik klip diduga pembungkus Narkotika Golongan I bukan tanaman (sabu) ;----------------------------------- 1 (satu) tutup botol plastik warna kuning tertancap dua buah pipet ;----------------------------------------------------------------------- 2 (dua) buah pipet warna putih ;-------------------------------------- 1 (satu) buah pipet warna putih ujungnya lancip ;----------------- 2 (dua) buah piring ;----------------------------------------------------- 5 (lima) korek api gas ;-------------------------------------------------- 35 (tiga puluh lima) plastik transparan ;------------------------------ 1 (satu) buah rangkaian alat hisap (bong) terbuat dari botol Pocary Sweet, pipa kaca, pipet warna putih ;----------------------Dimusnahkan ;-----------------------------------------------------------7. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (Dua ribu lima ratus rupiah) ; --------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 17 Maret 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 9/Pid.B/2014/PN.PRA.zip
- Download PDF
- 9/Pid.B/2014/PN.PRA.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1215 K/Pid.Sus/2014
Pertama : 9/Pid.B/2014/PN.PRA
Statistik3916