Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1448 K/Pdt.Sus-PHI/2017 |
|
Nomor | 1448 K/Pdt.Sus-PHI/2017 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | — |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Maria Anna Samiyati |
Hakim Anggota | Fauzan, H. Dwi Tjahyo Soewarsono |
Panitera | Bambang Ariyanto |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT. ARARA ABADI tersebut;Memperbaiki amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 22/Pdt.Sus-PHI/2017/PN.Pbr. tanggal 13 Juni 2017 sekedar penghapusan upah proses, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:MENGADILIDALAM KONVENSI- Menolak Gugatan Penggugat dalam Konvensi untuk seluruhnya;DALAM REKONVENSI1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat dalam Rekonvensi/Para Tergugat dalam Konvensi untuk sebagian;2. Menyatakan Hubungan Kerja antara Para Penggugat dalam Rekonvensi/ Para Tergugat dalam Konvensi dengan Tergugat dalam Rekonvensi/ Penggugat dalam Konvensi, PUTUS sejak Putusan ini dibacakan;3. Menghukum Tergugat dalam Rekonvensi untuk membayar secara tunai dan sekaligus, Hak-hak Para Penggugat dalam Rekonvensi akibat Pemutusan Hubungan Kerja, kecuali upah proses, yakni Penggugat I dalam Rekonvensi berjumlah Rp25.660.690,00 (dua puluh lima juta enam ratus enam puluh ribu enam ratus sembilan puluh rupiah) dan Penggugat II dalam Rekonvensi berjumlah Rp84.953.020,00 (delapan puluh empat juta sembilan ratus lima puluh tiga ribu dua puluh rupiah) dan Penggugat III dalam Rekonvensi berjumlah Rp81.769.620,00 (delapan puluh satu juta tujuh ratus enam puluh sembilan ribu enam ratus dua puluh rupiah);4. Menolak Gugatan Para Penggugat Dalam Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Menghukum Pemohon Kasasi/Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Desember 2017 |
Tanggal Dibacakan | — |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1448_K/Pdt.Sus-PHI/2017.zip
- Download PDF
- 1448_K/Pdt.Sus-PHI/2017.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1448 K/Pdt.Sus-PHI/2017
Pertama : 22/Pdt. Sus-PHI/2017/PN.Pbr
Statistik5146