Putusan PT PEKANBARU Nomor 31/PDT/2016/PT.PBR |
|
Nomor | 31/PDT/2016/PT.PBR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 29 Februari 2016 |
Lembaga Peradilan | PT PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Saruddin Tappo |
Hakim Anggota | Jarasmen Purba, Yonisman |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | -- Menerima Permohonan banding dari Para Pembanding I semula Para Tergugat II, III dan IV dan Pembanding II semula Tergugat I ; -- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 64/Pdt.G/ 2015/PN.Pbr tanggal 24 Nopember 2015 sekedar pencantuman dalam eksepsi,sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :DALAM EKSEPSI ;-- Menolak eksepsi Tergugat I dan eksepsi Tergugat II, III dan IV ;DALAM POKOK PERKARA ; 1. Mengabulkan gugatan para Penggugat sebagian.;2. Menyatakan Akta Notaris Nomor 10 tertanggal 7 Desember 1994 dengan Judul Akta PERNYATAAN PEMINDAHAN DAN PENYERAHAN HAK MILIK ATAS TANAH DAN KUASA, yang dibuat dihadapan Notaris ASMAN YUNUS, SH ,Notaris di Pekanbaru tersebut Batal Demi Hukum.3. Menyatakan Tergugat I menerbitkan atau membuat Akta Notaris Nomor 10 tertanggal 7 Desember 1994 dengan Judul Akta PERNYATAAN PEMINDAHAN DAN PENYERAHAN HAK MILIK ATAS TANAH DAN KUASA, adalah perbuatan melawan Hukum.4. Menyatakan Tergugat II menguasai dan mengalihkan Tanah milik Para Penggugat selaku Jaminan Hutang kepada Pihak Tergugat III adalah perbuatan melawan Hukum.5. Menyatakan Tergugat III menguasai dan membangun Gedung atau Gudang di atas tanah Milik Para Penggugat adalah perbuatan melawan Hukum.6. Menyatakan Tergugat IV selaku Gubernur Riau, dan Kepala Pemerintahan tertinggi di Propinsi Riau, yang menyetujui pembangunan gedung atau Gudang Badan penanggulangan bencana Daerah di atas tanah Milik Para Penggugat adalah perbuatan melawan Hukum.7. Menyatakan tanah sesuai dengan Surat Akta Jual Beli Nomor 3328/SH/1988, tertanggal 13 Mei 1988 yang dikeluarkan Camat Siak Hulu, yang dahulu terletak di Desa Kulim Atas, Kecamatan Siak Hulu ,Kabupaten Kampar, dan sekarang terletak di Jalan Lintas Timur KM 16 RT 04/RW08 Kelurahan Kulim Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru dengan ukuran dan sempadan sebagai berikut :- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah, Jalan berukuran 111 Meter ( Seratus Sebelas meter );- Sebelah Timur berbatas dengan tanah M. Yar, berukuran 191 Meter ( Seratus sembilan pukluh satu Meter ) ;- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Basry, berukuran 100 Meter ( Seratus Meter ) ;- Sebelah Barat berbatas dengan tanah Dagang berukuran 191 Meter (seratus Sembilan puluh satu Meter ) Adalah Milik sah dari Para Penggugat.8. Menghukum Tergugat III atau pihak manapun yang menguasai tanah milik Para Penggugat sesuai dengan Surat Akta Jual Beli Nomor 3328/SH/1988, tertanggal 13 Mei 1988 yang dikeluarkan Camat Siak Hulu, yang dahulu terletak di Desa Kulim Atas, Kecamatan Siak Hulu ,Kabupaten Kampar, dan sekarang terletak di Jalan Lintas Timur KM 16 RT 04/RW08 Kelurahan Kulim Kecamatan Tenayan Raya,Kota Pekanbaru dengan ukuran dan sempadan sebagai berikut :- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah, Jalan berukuran 111 Meter (Seratus Sebelas Meter ) ;- Sebelah Timur berbatas dengan tanah M. Yar, berukuran 191 Meter ( Seratus Sembilan Puluh Satu Meter ) ;- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Basry, berukuran 100 Meter ( Seratus Meter ) ;- Sebelah Barat berbatas dengan tanah Dagang berukuran 191 Meter (Seratus Sembilan Puluh Satu Meter ) ;Agar menyerahkan seluruh tanah tersebut secara baik dan utuh kepada Para Penggugat dan bila perlu dengan bantuan Aparat Hukum.9. Menghukum Para Tergugat atau siapapun yang menyimpan dan menguasai Surat Akte Jual Beli Nomor 3328/SH/1988, tertanggal 13 Mei 1988 yang dikeluarkan Camat Siak Hulu, atas nama Djufri Hasan Basri, untuk menyerahkannya kepada Para Penggugat secara utuh dan baik.10. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar seluruh ongkos perkara yang hingga kini ditaksir sebesar Rp.1.966.000 ,-(satu juta Sembilan ratus enam puluh enam ribu rupiah) ;11. Menolak gugatan para Penggugat selebihnya ;12. Menghukum Pembanding I semula Tergugat I dan Para Pembanding II semula Tergugat II, III dan IV Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 21 Maret 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 31/PDT/2016/PT.PBR.zip
- Download PDF
- 31/PDT/2016/PT.PBR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2415 K/Pdt/2016
Banding : 31/PDT/2016/PT.PBR
Peninjauan Kembali : 706 PK/Pdt/2018
Pertama : 64/Pdt.G/2015/PN Pbr
Statistik8955