Putusan PTUN KENDARI Nomor 10/G/2016/PTUN.KDI |
|
Nomor | 10/G/2016/PTUN.KDI |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN Pertanahan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 8 Maret 2016 |
Lembaga Peradilan | PTUN KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Rosidah |
Hakim Anggota | 1. Lutfi, 2. Ihsan Safirullah |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :I. DALAM EKSEPSI:----------------------------------------------------------------------------Menolak Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi; -----------------------------II. DALAM POKOK SENGKETA:--------------------------------------------------------------1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; --------------------------2. Menyatakan batal Keputusan Tata Usaha Negara berupa Sertipikat Hak Milik Nomor: 02063/Kel. Lepo-Lepo, tanggal 16-09-2002, Surat Ukur tanggal 31-08-2002, Nomor: 85/Lepo-Lepo/2002, Luas 6.300 M2 atas nama Herce Sumitomo; -----------------------------------------------------------------3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kota Kendari berupa Sertipikat Hak Milik Nomor: 02063/Kel. Lepo-Lepo, tanggal 16-09-2002, Surat Ukur tanggal 31-08-2002, Nomor: 85/Lepo-Lepo/2002, Luas 6.300 M2 atas nama Herce Sumitomo;------------ 4. Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp. 2.820.000,- (dua juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah); ----------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 6 Oktober 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 10/G/2016/PTUN.KDI.zip
- Download PDF
- 10/G/2016/PTUN.KDI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 257 K/TUN/2017
Pertama : 10/G/2016/PTUN.KDI
Banding : 01/B/2017/PT.TUN.MKS
Statistik10560