Putusan PN BANGKALAN Nomor 378/Pid.Sus/2018/PN Bkl |
|
Nomor | 378/Pid.Sus/2018/PN Bkl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 1 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BANGKALAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sri Hananta |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Johan Wahyu Hidayat, Hakim Anggota Yuklayushi |
Panitera | Panitera Pengganti: Zaini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1. Menyatakan terdakwa SYAIFUDDIN Als. CABUT Bin H. MUSARRIP tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ; 2. Membebaskan terdakwa tersebut oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut ; 3. Menyatakan terdakwa SYAIFUDDIN Als. CABUT Bin H. MUSARRIP telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pidana ???Tanpa Hak Memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman??? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair ; 4. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp. 8.000.000.000,- (delapan milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ; 5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 6. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan ; 7. Menetapkan barang bukti berupa : - 3 (tiga) buah rangkaian alat hisap berupa bong terbuat dari botol plastic ; - 1 (satu) buah kantong plastic klip kecil tanpa isi ; - 1 (satu) buah kantong plastic klip kecil berat netto 0,588 gram ; - 2 (dua) buah pipet kaca yang didalamnya berisi kerak diduga Narkotika Gol I jenis sabu dengan berat netto 0,140 gram ; - 8 (delapan) pack sedotan plastic warna putih; - 7 (tujuh) buah sendok sabu; - 1 (satu) buah timbangan digital warna silver; - 10 (sepuluh) buah korek api gas; - 1 (satu) buah kotak plastic warna coklat ; - 1 (satu) lembar tisu ; - 1 (satu) buah kotak kecil warna bening; Dirampas Untuk Dimusnahkan; 8. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 20 Desember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 20 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 378/Pid.Sus/2018/PN Bkl
Statistik534