- Menyatakan Tergugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat Il yang telah dipanggil secara sah dan patut untuk menghadap dipersidangan tidak pernah hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan Verstek
- Menyatakan sah jual beli antara Penggugat dengan Tergugat yaitu
- Menyatakan Tergugat yang tidak memiliki itikad baik untuk membantu mengambil sertipikat hak guna bangunan objek sengketa tersebut dan tidak bisa segera untuk dilakukan proses balik nama/peralihan hak atas objek sengketa tersebut ke atas nama Penggugat, maka Perbuatan Tergugat tersebut merupakan perbuatan melawan hukum ;
- Memberikan hak kuasa berdasarkan putusan dalam perkara ini kepada Penggugat untuk dapat melaksanakan/melakukan suatu tindakan hukum yang sah dihadapan Pejabat Akta Tanah yang berwenang untuk itu dalam upaya proses peralihan hak/balik nama atas nama Tergugat menjadi atas nama pemegang hak Penggugat ;
- Menyatakan menurut hukum Putusan ini dapat dijadikan dasar untuk realisasi, balik nama, objek sengketa kepada Penggugat ;
- Menghukum Turut Tergugat I untuk menyerahkan Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor : 170/Gawanan, sebagaimana Gambar Situasi tanggal 23 Desember 1992 Nomor : 10074/HGB/1992 luas kurang lebih 66 M2, atas nama Yoyok Hardoyo yang terletak di Perum madu Asri Blok C 68 RT 002, RW 009 Gawanan, Colomadu, karanganyar kepada Penggugat ;
- Menghukum Para Turut Tergugat untuk mematuhi Putusan dalam perkara ini ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang hingga saat ini berjumlah sebesar Rp. 531.000,00 (lima ratus tiga puluh satu ribu rupiah);
Putusan PN SURAKARTA Nomor 281/Pdt.G/2017/PN Skt |
|
Nomor | 281/Pdt.G/2017/PN Skt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 23 Nopember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN SURAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agus Iskandar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Arini, Br Hakim Anggota Dalyusra |
Panitera | Panitera Pengganti: Kristiawan Sb |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI tanah dan bangunan rumah yang berdiri diatasnya dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor :170/Gawanan, sebagaimana Gambar Situasi tanggal 23 Desember 1992 Nomor : 10074/HGB/1992 Luas kurang lebih 66 M2, atas nama Yoyok Hardoyo yang terletak di perumahan Madu Asri Blok C 68 RT 002/RW 009, Gawanan, Colomadu, Karanganyar, dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah utara : Kp 69 Sebelah Timur : Kp. 102 Sebelah selatan: Kp 67 Sebelah barat : Jalan 10.Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | 1 Februari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 1 Februari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 281/Pdt.G/2017/PN Skt
Statistik347