Putusan DILMIL III 16 MAKASSAR Nomor 117-K/PM III-16/AD/VIII/2014 |
|
Nomor | 117-K/PM III-16/AD/VIII/2014 |
Para Pihak | Pratu Hery Koeswanto Cendrana |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 7 Agustus 2014 |
Lembaga Peradilan | DILMIL III 16 MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Letkol Laut Kh Hari Aji Sugianto |
Hakim Anggota | Mayor Chk I Gede Made Suryawan, Mayor Chk Puspayadi |
Panitera | Lettu Chk Tamrin |
Amar | Bebas |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Hery Koeswanto Cendrana, Pratu NRP 31080190051287 tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :Pada Dakwaan Kesatu :"Seorang pria yang turut serta melakukan zinah, padahal diketahui bahwa yang turut bersalah telah kawin".Sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 284 ayat (1) ke-2 a KUHP.DanPada Dakwaan Kedua : ???Barangsiapa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan???. sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 281 ke-1 KUHP. 2. Membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan. 3. Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya.4. Menetapkan barang bukti berupa surat-surat : a. 1 (satu) lembar fotokopi Surat Nikah Gerejawi dari Gereja Bethel Tabernakel Jakarta Nomor 253/GBT.GM/TT/VIII/2006 tanggal 5 Agustus 2006 atas nama Apsaris Paeppangan dan Shinta Witriyani. b. 1 (satu) lembar fotokopi Kartu Penunjukan Isteri dari Dan Kodiklat TNI AD Nomor 1341/KPI/I/2007 tanggal 15 januari 2017 atas nama Shinta Witriyani. c. 1 (satu) lembar fotokopi Kartu keluarga dari Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Makassar Nomor 7371022911130004 atas nama Apsaris Paeppangan. d. 5 (lima) lembar foto kamar No. 32 dan No. 27 Wisma Afod Jln A.P. Pettarani I No. 2 Kota Makassar.Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.5. Membebankan biaya perkara kepada Negara.6. Mengembalikan perkara Terdakwa kepada Perwira Penyerah Perkara untuk diselesaikan secara Hukum Disiplin Prajurit. |
Tanggal Musyawarah | 29 Oktober 2014 |
Tanggal Dibacakan | 29 Oktober 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 117-K/PM_III-16/AD/VIII/2014.zip
- Download PDF
- 117-K/PM_III-16/AD/VIII/2014.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 49 K/MIL/2015
Pertama : 117-K/PM III-16/AD/VIII/2014
Statistik192106