Putusan PN MARABAHAN Nomor 235/Pid.Sus/2016/PN Mrh |
|
Nomor | 235/Pid.Sus/2016/PN Mrh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus |
Kata Kunci | Perkara UU Kesehatan |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 16 Agustus 2016 |
Lembaga Peradilan | PN MARABAHAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Petrus Nico Kristian |
Hakim Anggota | M. Ikhsan Riyadi Fitrasyah, Panji Answinartha |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | Memperhatikan, Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini; M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa I HENDRA PUTRA Alias PUCUNG Bin MUHAMMAD MEMET dan Terdakwa II NONA KARTIKA Binti SUKARNO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?DENGAN SENGAJA SECARA BERSAMA-SAMA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMILIKI IZIN EDAR?; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I HENDRA PUTRA Alias PUCUNG Bin MUHAMMAD MEMET oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan pidana Denda sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan dan menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa II NONA KARTIKA Binti SUKARNO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan dan pidana Denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : ? 8000 (delapan ribu) butir Pil Carnophen; ? 2 (dua) lembar kantong plastik besar warna hitam; ? 1 (satu) buah HP Merk Evercros warna hitam dengan No Simcard 085332749820; ? 1 (satu) buah HP Merk Maxis warna hitam dengan No Simcard 085247176916; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 7 September 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 235/Pid.Sus/2016/PN_Mrh.zip
- Download PDF
- 235/Pid.Sus/2016/PN_Mrh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 314 K/PID.SUS/2017
Lainnya : 94/PID.SUS/2016/PT BJM
Pertama : 235/Pid.Sus/2016/PN Mrh
Statistik5418