- Menyatakan Terdakwa DWI SUSANTO Alias ARI GAGAP Bin SUHERMAN tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan I, sebagaimana dalam dakwaan primer Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
- Menetapkan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) kotak kardus Moganics.com yang di dalamnya terdapat 10 (sepuluh) plastik klip masing-masing berisi ekstasi warna merah muda berlogo Omega, sebanyak 100 (seratus) butir, total sebanyak 1000 (seribu) butir berat brutto 299,82 gram (telah dimusnahkan sebanyak 980 butir berat brutto 2294,02 gram), sisa pemeriksaan Labkrim 2,9858 gram);
- 1 (satu) unit HP merek Samsung dengan nomor simcard 081218844441;
- 1 (satu) unit HP merek Nokia;
- 1 (satu) unit HP Infinite berikut simcard nomor 08298269635;
- Kartu Paspor BCA Paspor nomor 5307 9520 1781 8916;
- Buku tahapan BCA nomor rekening 6040 6418 56 atas nama Mulhani, dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama Terdakwa Ahmad Maulana;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini masing-masing sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 1486/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Brt |
|
Nomor | 1486/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Brt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 11 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Novita Riama |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Eko Susanto, Br Hakim Anggota Hari Tri Hadiyanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Jerli Septriana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 3 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 3 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1486/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Brt
Statistik251