Putusan PT KUPANG Nomor 30/PID.SUS/2013/PTK |
|
Nomor | 30/PID.SUS/2013/PTK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penghinaan Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | 30/PID.SUS/2013/PTKKORUPSIKUPANGDrs. MAXIMUS TANESIB alias MAXI |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Joseph F. E. Fina |
Hakim Anggota | Sudi Subakah, I Gusti Lanang Putu Wirawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PERBAIKI |
Catatan Amar | ? Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut ; ------------------------------------------------------------? Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor : 28/Pid.Sus/2013/PN.Kpg., tanggal 12 November 2013 yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan, Jumlah denda yang ditentukan dan menghilangkan kalimat dalam tempo 1 (satu) bulan tersebut pada poin 4, serta pidana tambahan terutama menyangkut pidana penjara karena Terdakwa tidak mampu mengembalikan Uang Pengganti dalam waktu yang telah ditentukan kepadanya tersebut pada poin 5, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : -------------------------------------------1. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Drs. MAXIMUS TANESIB alias MAXI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar setelah putusan pengadilan ini berkekuatan hukum tetap maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan ; -----------------------------------2. Menjatuhkan Pidana Tambahan kepada Terdakwa untuk membayar Uang Pengganti Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.37.860.075,- (tiga puluh tujuh juta delapan ratus enam puluh ribu tujuh puluh lima rupiah) paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan ini berkekuatan hukum tetap, dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan tersebut maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti Kerugian Keuangan Negara tersebut dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ; ------------3. Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang untuk selebihnya ; -------------------------------4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; ---------5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;---------------------6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua Tingkat Pengadilan, yang di Tingkat Banding ditetapkan sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah ; ---------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 22 Januari 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 30/PID.SUS/2013/PTK.zip
- Download PDF
- 30/PID.SUS/2013/PTK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 965 K/Pid.Sus/2014
Banding : 30/Pid.Sus/2013/PTK
Statistik7236