Putusan PN BUOL Nomor 79/Pid.B/2014/PN.Bul |
|
Nomor | 79/Pid.B/2014/PN.Bul |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 16 Desember 2014 |
Lembaga Peradilan | PN BUOL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Andi Asmuruf |
Hakim Anggota | Muhamad Hidayatullah, Jayadi Husain |
Panitera | Sardi Laiti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa Abdulah R. Kadir alias Papa Eping tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer Penuntut Umum.2. Membebaskan Terdakwa Abdulah R. Kadir alias Papa Eping, oleh karena itu dari dakwaan primer tersebut.3. Menyatakan Terdakwa Abdulah R. Kadir alias Papa Eping tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan subsider.4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Abdulah R. Kadir alias Papa Eping, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun.5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.6. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.7. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) buah senjata tajam parang jenis sable dengan ukuran panjang 83 (delapan puluh tiga) centimeter.- 1 (satu) buah sarung parang dengan ukuran 37 cm yang ada bercak noda darah.- 1 (satu) buah sarung parang dengan ukuran 53 cm yang ada bercak noda darah.- 1 (satu) buah celana kain warna hitam merek KJQS CLASSIC yang sudah sobek.- 1 (satu) buah kaos putih oblong yang sudah sobek.- 1 (satu) buah jaket kain warna hitam merek 5566 fashion yang sudah sobek.- 1 (satu) buah celana boxer warna hitam bis merah merek Chelsea yang sudah sobek.Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Terdakwa Samsudin R. Kadir alias Samsu.8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 17 April 2015 |
Tanggal Dibacakan | 20 April 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 79/Pid.B/2014/PN.Bul.zip
- Download PDF
- 79/Pid.B/2014/PN.Bul.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 79/Pid.B/2014/PN.Bul
Statistik8130