Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 447/Pdt.G/2017/PN Jkt.Pst |
|
Nomor | 447/Pdt.G/2017/PN Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 25 Agustus 2017 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Saifudin Zuhri |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Rosmina, hakim Anggota 2: Hj. Sukmawati |
Panitera | Panitera Pengganti: Mardiana |
Amar | Tidak Dapat Diterima |
Catatan Amar |
A. Dalam Konvensi: 1. Dalam Eksepsi: Mengabulkan eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat 3; 2. Dalam Pokok Perkara: Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard); B. Dalam Rekonvensi: Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvesi tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard); C. Dalam Konvensi dan Rekonvensi: Menghukum Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi - secara tanggung renteng membayar biaya perkara sejumlah Rp.816.000,- (delapanratus enam belas ribu rupiah);. |
Tanggal Musyawarah | 17 Juli 2018 |
Tanggal Dibacakan | 17 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 447/Pdt.G/2017/PN Jkt.Pst
Statistik8119