- Menyatakan Terdakwa SUDARMANSYAH Alias SUDAR Bin SERABAIHI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Izin Memberikan Kesempatan Bermain Judi sebagai Mata Pencaharian?;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6(enam) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Uang tunai Rp 118.500,00 (seratus delapan belas ribu lima ratus rupiah) yang terdiri dari pecahan uang kertas Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 6 (enam) lembar, Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah) sebanyak 6 (enam) lembar, Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah) sebanyak 10 (sepuluh) lembar dan pecahan Rp 1.000,00 (seribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar dan pecahan uang koin Rp 1.000,00 (seribu rupiah) sebanyak 5 (lima) koin, pecahan Rp 500,00 (lima ratus rupiah) sebanyak 5 (lima) koin;
- 1 (satu) blok nota atau kwitansi pembelian pasangan nomor undian judi togel;
- 2 (dua) lembar kertas yang berisikan angka-angka pasangan nomor undian judi togel;
- 1 (satu) buah pena warna hitam merk STANDARD AE7 Alpha Tipe 0.5;
- 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna merah;
Putusan PN CURUP Nomor 24/Pid.B/2020/PN Crp |
|
Nomor | 24/Pid.B/2020/PN Crp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 3 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PN CURUP |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ari Kurniawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Riswan Herafiansyah, Mhbr Hakim Anggota Hendri Sumardi |
Panitera | Panitera Pengganti: Fagansyah Dewa Putra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas Untuk Negara; Dirampas Untuk Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 13 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 13 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 24/Pid.B/2020/PN_Crp.zip
- Download PDF
- 24/Pid.B/2020/PN_Crp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1008 K/Pid/2020
Pertama : 24/Pid.B/2020/PN Crp
Statistik13645