Putusan DILMIL II 08 JAKARTA Nomor 98-K/PM.II-08/AD/V/2020 |
|
Nomor | 98-K/PM.II-08/AD/V/2020 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 27 Mei 2020 |
Lembaga Peradilan | DILMIL II 08 JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kolonel Chk K Prastiti Siswayani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Letkol Chk M.r Jaelani, Br Hakim Anggota Muhammad Rizal |
Panitera | S.pd, Panitera Pengganti Kapten Chk Dede Juhaedi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BEBAS DARI DAKWAAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Apner Harkeyes Lobiuwa, Kapten Inf, NRP 21950100590474, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: ?Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri? 2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari segala dakwaan Oditur Militer. 3. Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya. 4. Menetapkan barang bukti berupa : a. Barang-barang: 1) 1 (satu) buah amplop cokelat yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah botol plastik bening bekas berisikan urine yang habis tak tersisa milik Terdakwa yang telah diperiksa. 2) 1 (satu) buah amplop cokelat yang didalamnya terdapat 3 (tiga) buah cangklong bekas pakai setelah diperiksa, 1 (satu) buah sedotan plastik warna putih bekas pakai setelah diperiksa, 2 (dua) buah plastik bening bekas pakai setelah diperiksa, 2 (dua) buah cangklong bekas pakai setelah diperiksa, 1 (satu) buah selang plastik bening bekas pakai setelah diperiksa milik Terdakwa setelah diperiksa BNN. Dirampas untuk dimusnahkan. b. Surat : - 3 (tiga) lembar hasil pemeriksaan urine dan cangkolong serta sedotan plastik dari Balai Laboratorium Narkoba Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia yang dilakukan oleh pemeriksa Penata Carolina Tonggo, M.T., S.Si, Penata TK. I Andre Hendrawan, S. Farm., Pada tanggal 6 Oktober 2019, disimpulkan bahwa urine Terdakwa a.n. Kapten Apner Harkeyes Lobiuwa dan cangklong serta sedotan plastik Positif mengandung Zat Metamfetamina (Golongan I). Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 5. Membebankan biaya perkara kepada Negara. 6. Membebaskan Terdakwa dari tahanan. |
Tanggal Musyawarah | 5 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 5 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 98-K/PM.II-08/AD/V/2020.zip
- Download PDF
- 98-K/PM.II-08/AD/V/2020.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 98-K/PM.II-08/AD/V/2020
Statistik287291