Putusan PN BATAM Nomor 919/Pid.Sus/2016/PN Btm |
|
Nomor | 919/Pid.Sus/2016/PN Btm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN BATAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Mangapul Manalu |
Hakim Anggota | Yona Lamerossa Ketaren, Redite Ika Septina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan terdakwa TIMBONE LALA BIN SUDIN ALS LALA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?TANPA HAK DAN MELAWAN HUKUM MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM BENTUK BUKAN TANAMAN YANG BERATNYA MELEBIHI 5 (LIMA) GRAM?;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa TIMBONE LALA BIN SUDIN ALS LALA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa : a. 1 (satu) buah kotak plastik warna merah merk Chungington yang di dalamnya terdapat : - 1 (satu) paket / bungkus serbuk kristal Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik transparan;- Beberapa lembar plastik transparan untuk membungkus shabu;b. 1 (satu) unit handphone Samsung GT-E1205T warna putih dengan kartu Simpati nomor 081372333216; Dirampas untuk dimusnahkan;6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 16 Januari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 919/Pid.Sus/2016/PN_Btm.zip
- Download PDF
- 919/Pid.Sus/2016/PN_Btm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 43/PID.SUS/2017/PT.PBR.
Kasasi : 1455 K/PID.SUS/2017
Pertama : 919/Pid.Sus/2016/PN Btm
Statistik3927