Putusan PT KUPANG Nomor 179/PID/2010/PTK |
|
Nomor | 179/PID/2010/PTK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | 179/PID/2010/PTKMUHAMAD SALEHPengadilan Negeri LembataKorupsi |
Tahun | 2011 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | . Th. Pudjiwahono |
Hakim Anggota | I Nyoman Dika, Rangkilemba Lakukua |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum; -----------------------------------------------------Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Lembata, Nomor: 25/PID.Sus/2010/PN.LBT, tanggal 06 Oktober 2010, yang dimintakan banding, sekedar mengenai lamanya pidana, uang pengganti dan uang yang dititipkan pada Rekening Kejaksaan Negeri Lembata di BNI Cabang Lewoleba, sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut;---------------------Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MUHAMMAD SALEH dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; --------Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya; ----------------------------------------------Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa berupa pembayaran uang pengganti kerugian Negara sebesar Rp. 550.723.000,- (limaratus lima puluh juta tuju ratus dua puluh tiga ribu rupiah), dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap Terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut dan apabila Terpidana tidak memiliki harta yang cukup, maka diganti dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan; -----Menetapkan barang bukti berupa uang sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang telah disita dari Terdakwa dan dititipkan pada Rekening Kejaksaan Negeri Lembata di BNI Cabang Lewoleba dengan No Rekening. 188620521, dinyatakan dirampas untuk Negara; ---------------Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Lembata selebihnya; Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan, yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); ------------------------------------ |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 6 April 2011 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 179/PID/2010/PTK.zip
- Download PDF
- 179/PID/2010/PTK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1543 K/PID.SUS/2011
Pertama : 25 /Pid.Sus/2010/PN.LBT
Banding : 179/PID/2010/PTK
Statistik7617