- Menolak Eksepsi Para Tergugat, Turut Tergugat 2, dan Turut Tergugat 3 ;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa Penggugat dan Para Ahli Waris lainnya adalah Ahli Waris yang SAH dari PALOESEI berdasarkan Penetapan Ahli Waris dari Pengadilan Agama Sungguminasa dengan Perkara Nomor : 45/Pdt.P/2019/PA.Sgm yang telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Sungguminasa pada hari rabu, tanggal 27 Februari 2019;
- Menyatakan menurut hukum perbuatan Tergugat 1dan Tergugat 2menguasai tanah sengketa tersebut adalah termasuk perbuatan melawan hak dan melawan hukum;
- Menyatakan menurut hukum tanah persil No. 38 SIII Kohir 244 CI seluas 4.701 M2 (empat ribu tujuh ratus satu meter persegi) dari luas keseluruhan 8.100 M2 (delapan ribu seratus meter persegi) berdasarkan SIMANA BOETAJA TANAE No. 20 (Sima 1941-1952) a/n. PALOESEI yang terletak dilingkungan Jeneberang (Hasil pemekaran kelurahan batang Kaluku) Kelurahan Tompo Balang Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara :Pagar tembok disebelahnyatanah kosong, Ibu Tenri Yasin Limpo (Griya Ayu Mandiri), RumahKost A/n.H. Caya,Tanah kosong, RumahKost, Tanah Kosong dan Rumah Irma;
- Sebelah Timur :Pagar tembok disebelahnya Dg. Ngunjung, Dg Puji, Dg Tika, Dg Sila;
- Sebelah Selatan :Rumah usman, tanah kapling Dg. Lipa,Asriyanti, jalan Alternatif,tanah Kosong, ruko - ruko, Mushollah, rumah penduduk.
- Sebelah Barat :Pagar tembok disebelah ada Perumahan AnsarZainal bate.
- Menyatakan semua surat-surat yang terbit di atas tanah sengketa seperti surat Ketetapan Iuran Pembangunan Daerah Persil 37, 38 SIII dan 42 DIII Kohir 868 CI a/n. Guni Bin Maddeng, Akte Pelepasan Hak Tanggal 31 Januari 2012 No. 32, Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Tanggal 25 maret 2013, Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gowa No. 20/HGB/BPN.73.06/X/2013 tanggal 09 Oktober 2013, Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 294/Kelurahan Tompo Balang tanggal 04 Desember 2013 a/n. PT. Putra Bajeng dan surat-surat lainnya yang terbit kemudian diatas tanah sengketa tidak sah atau tidak mengikat menurut hukum;
- Menghukum Tergugat 1dan Tergugat 2atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah obyek sengketa tersebut kepada Penggugat dan Ahli Waris lain dari Almarhum Paloesei tanpa syarat apapun;
- Menghukum Tergugat 3, Turut Tergugat 1, Turut Tergugat 2dan Turut Tergugat 3untuk mentaati putusan ini;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sejumlah Rp.6.456.000,00 (enam juta empat ratus lima puluh enam ribu rupiah) ;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN SUNGGUMINASA Nomor 53/Pdt.G/2019/PN Sgm |
|
Nomor | 53/Pdt.G/2019/PN Sgm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 15 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SUNGGUMINASA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hebbin Silalahi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sigit Triatmojo, Br Hakim Anggota Amiruddin Mahmud |
Panitera | Panitera Pengganti: Septiawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara Tanah obyek sengketa Jatuh Kepada Penggugat dan para Ahli Waris lainnya selaku Ahli Waris dari Almarhum Paloesei. |
Tanggal Musyawarah | 14 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 14 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 53/Pdt.G/2019/PN_Sgm.zip
- Download PDF
- 53/Pdt.G/2019/PN_Sgm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2636 K/Pdt/2021
Peninjauan Kembali : 1036 PK/Pdt/2022
Pertama : 53/Pdt.G/2019/PN Sgm
Statistik12654