- Menyatakan Terdakwa I Khairul Azri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???PENIPUAN??? sebagaimana diatur dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menyatakan Terdakwa II Neri Juharman, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa II Neri Juharman dari dakwaan Penuntut Umum;
- Memulihkan hak-hak Terdakwa II Neri Juharman dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
- Menjatuhkan pidana penjara Terhadap Terdakwa I Khairul Azri berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) lembar asli surat pelimpahan hak milik tanggal 27 Mei 2016 yang ditandatangani oleh Umar Baki / Sukiman Rey selaku pihak pertama dan Lasminar Tambunan selaku Pihak Kedua, 1 (satu) lembar asli surat keterangan tidak bersengketa tanggal 27 Mei 2016 yang ditandatangani oleh Umar Baki/ Sukiman Rey selaku pihak pertama dan Lasminar Tambunan selaku Pihak Kedua, 1 (satu) lembar asli surat kuasa jual beli tanggal 27 Mei 2016 yang ditandatangani oleh Umar Baki / Sukiman Rey dengan Neri Juharman, 1 (satu) lembar kwitansi asli senilai Rp 15.000.000 tanggal 24 mei 2016 yang ditandatangani oleh Neri Juharman, 1 (satu) lembar kwitansi asli senilai Rp 65.000.000 tanggal 30 mei 2016 yang ditandatangani oleh Neri Juharman, 1 (satu) lembar asli slip pemindahan dana antar rekening BCA tanggal 25 Mei 2016, 1 (satu) lembar foto copy surat keterangan pelimpahan hak milik tanggal 13 Mei 2009, yang ditandatangani oleh Umar Baki dan Sukiman Rey, 1 (satu) lembar asli surat pelimpahan hak milik tanggal 18 Mei 2016 yang ditandatangani oleh Gaiper/ Rial HS selaku pihak pertama dan Sahala Sihotang selaku pihak kedua, 1 (satu) lembar asli surat keterangan tidak bersengketa tanggal 18 Mei 2016 yang ditandatangani oleh Gaiper / Rial HS selaku pihak pertama dan Lasminar Tambunan selaku Pihak Kedua, 1 (satu) lembar asli surat kuasa jual beli tanggal asli surat kuasa jual beli tanggal 18 Mei 2016 yang ditandatangani oleh Gaiper / Rial HS selaku pemberi kuasa dengan Neri Juharman selaku penerima kuasa, 1 (satu) lembar kwitansi asli senilai Rp 10.000.000,00 tanggal 17 Mei 2016 yang ditandatangani oleh Neri Juharman, 1 (satu) lembar kwitansi asli senilai Rp 10.000.000,00 tanggal 20 Mei 2016 yang ditandatangani oleh Neri Juharman, 1 (satu) lembar asli slip pemindahan dana antar rekening BCA tanggal 20 Mei 2016, 1 (satu) lembar foto copy surat KUD Pancoran Gading tanggal 27 Desember 2002, yang ditandatangani oleh Gaiper selaku pihak pertama dan Rial HS selaku pihak kedua, 1 (satu) lembar fotocopy legalisir surat perjanjian tanggal 13 Maret 2017, yang ditanda tangani oleh Khairul Azri, 1 (satu) lembar kwitansi fotocopy yang dilegalisir senilai Rp 15.000.000,00 tanggal 25 Mei 2016 yang ditandatangani oleh Khairul Azri dan kwitansi senilai Rp 65.000.000 tanggal 28 Maret 2016, 1 (satu) lembar kwitansi fotocopy yang dilegalisir senilai Rp 124.000.000,00 tanggal 19 Mei 2016 dan kwitansi senilai Rp 16.000.000,00 tanggal 17 Mei 2016, yang ditanda tangani oleh Khairul Azri. Tetap terlampir dalam berkas perkara.
- Membebankan kepada Terdakwa I Khairul Azri untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN PEKANBARU Nomor 372/Pid.B/2019/PN Pbr |
|
Nomor | 372/Pid.B/2019/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 4 April 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mangapul |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Estiono., Br Hakim Anggota Iwan Irawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Nurlismawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 17 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 17 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 372/Pid.B/2019/PN Pbr
Statistik549