- Menyatakan Terdakwa Deki Marta Syahputra Bin Yulnaidi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemalsuan Surat ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Bulan ;
- Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) helai ijazah Strata 1 Ilmu Hukum atas nama Saksi Meriyanto dengan Nomor Pokok Mahasiswa (NPM) : 9810012111059 seperti keluaran kampus Universitas Bung Hatta Padang ;
- 1 (satu) helai transkip Nilai AkademikStrata 1 Ilmu Hukum atas nama Saksi Meriyanto dengan Nomor Pokok Mahasiswa (NPM) : 9810012111059 seperti keluaran kampus Universitas Bung Hatta Padang ;
- 1 (satu) helai surat keterangan aktif kuliah atas nama Saksi Meriyanto dengan Nomor Pokok Mahasiswa (NPM) : 9810012111059 seperti keluaran kampus Universitas Bung Hatta Padang ;
- 1 (satu) rangkap Fotocopy SK Wisuda ke-36 s/d 40 Univeritas Bung Hatta padang yang telah dilegalisir ;
- Terlampir dalam berkas perkara ;
- 29 (dua puluh sembilan)lembar blangko transkrip nilai Universitas Bung Hatta ;
- 96 (semilan puluh enam) lembar Blangko Transkrip nilai STMIK Jayanusa Padang ;
- 78 (tujuh puluh delapan) lembar blangko ijasah Universitas bung Hatta warna kuning ;
- 34 (tiga puluh empat) lembar blangko Ijazah Universitas Bung Hatta warna putih ;
- 1 (satu) unit CPU (central Procesor Unit) warna hitam ;
- 1 (satu) Unit Printer merek Canon type IP 2770 ;
Putusan PN BATUSANGKAR Nomor 36/Pid.B/2018/PN Bsk |
|
Nomor | 36/Pid.B/2018/PN Bsk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 26 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BATUSANGKAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Efendi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hasnul Fuad, Br Hakim Anggota Radius Chandra |
Panitera | Panitera Pengganti: Khairani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
= M E N G A D I L I = Dipergunakan dalam berkas perkara atas nama Meriyanto ; Dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Membebankan Terdakwa tersebut untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 6 Juni 2018 |
Tanggal Dibacakan | 6 Juni 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 36/Pid.B/2018/PN Bsk
Statistik864