Putusan PT DENPASAR Nomor 100/Pdt/2014/PT.DPS |
|
Nomor | 100/Pdt/2014/PT.DPS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Yoman Gede Wirya |
Hakim Anggota | I Gusti Ngurah Astawa, Gunawan Gusmo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BATAL |
Catatan Amar | M E N G A D I L I : -- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Turut Tergugat II ;----- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar tanggal 8 April 2014 Nomor : 227/Pdt.G/2013/PN.Dps. yang dimohonkan banding tersebut ; ---- MENGADILI SENDIRI : --DALAM EKSEPSI : ------ Menerima eksepsi Pembanding /Turut Tergugat II tersebut ; --DALAM POKOK PERKARA ;----- Menyatakan gugatan Penggugat/Terbanding tidak dapat diterima ;------ Menghukum Penggugat/Terbanding untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam dua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;-- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 15 September 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 100/Pdt/2014/PT.DPS.zip
- Download PDF
- 100/Pdt/2014/PT.DPS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 394 PK/Pdt/2017
Pertama : 227/Pdt.G/2013/PN.Dps
Kasasi : 1321 K/Pdt/2015
Banding : 100/PDT/2014/PT.DPS
Statistik3114