Putusan PN BANTA ENG Nomor 4/Pdt.G/2018/PN Ban |
|
Nomor | 4/Pdt.G/2018/PN Ban |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Tanah |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 12 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BANTA ENG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Nasrul Kadir |
Hakim Anggota | Moh. Bekti Wibowo, Dewi Regina Kacaribu |
Panitera | - Indra Heriyanto |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM EKSEPSI:- Menolak Eksepsi Para Tergugat mengenai Wewenang Mengadili (Kompetensi Absolut) ;- Menyatakan Pengadilan Negeri Bantaeng berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini;- Memerintahkan kedua belah pihak melanjutkan pemeriksaan perkara pokok;- Menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir;DALAM POKOK PERKARA:- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;- Menyatakan menurut hukum bahwa tanah sengketa seluas k.l. (kurang lebih) 2.934 M2 (dua ribu sembilan ratus tiga puluh empat meter persegi) dengan Nomor Obyek Pajak (NOP) 73.03.010.010.003-0234.0 atau seluas k.l. (kurang lebih) 0, 29 Ha, Persil No. 2/73 DII, Kohir No. 38 CI yang terletak di Parang Labbua (dahulu Kp. Lemoa), Lingkungan Tamabongong, Kelurahan Bonto Langkasa (dahulu Kelurahan/Desa Bonto Manai), Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng, dengan batas-batas :Utara : Tanah HAMID JALATimur : Tanah ARIFUDDIN BIN CU???LASelatan : JalananBarat : Tanah SINA BINTI RAJA dan tanah HAMID JALAadalah merupakan milik/harta warisan/harta peninggalan almarhum GULING BIN MADDO, dan Para Penggugat berhak untuk memiliki dan mewarisinya bersama-sama dengan ahli waris almarhum GULING BIN MADDO lainnya ;- Menyatakan menurut hukum bahwa Para Penggugat adalah ahli waris almarhum GULING BIN MADDO dan berhak untuk memiliki atau mewarisi tanah sengketa tersebut bersama-sama dengan ahli waris almarhum GULING BIN MADDO lainnya;- Menyatakan menurut hukum bahwa tindakan Tergugat I inklusif Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, dan Tergugat VI didalam menguasai dan mempertahankan serta mengklaim bahwa tanah sengketa adalah milik orang tuanya adalah tidak sah dan merupakan tindakan atau perbuatan melawan hukum;- Menghukum oleh karena itu kepada Tergugat I inklusif Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, dan Tergugat VI atau siapa saja yang memperoleh hak daripadanya untuk menyerahkan / mengembalikan tanah sengketa tersebut kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong sempurna termasuk membongkar segala bangunan yang ada di atasnya;- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang besar taksirannya sampai hari ini sejumlah Rp. 4.051.000,00 (empat juta lima puluh satu ribu rupiah);- Menolak Gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 7 Agustus 2018 |
Tanggal Dibacakan | 3 September 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 4/Pdt.G/2018/PN_Ban.zip
- Download PDF
- 4/Pdt.G/2018/PN_Ban.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1518 K/Pdt/2019
Pertama : 4/Pdt.G/2018/PN Ban
Statistik13544