Putusan PTA SEMARANG Nomor 86/Pdt.G/2015/PTA.Smg |
|
Nomor | 86/Pdt.G/2015/PTA.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | putusanbandingpta semarangcerai talak86/Pdt.G/2015/PTA.Smg |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 17 April 2015 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. M. Badawi |
Hakim Anggota | H. Nooruddin Zakaria, H. R. Manshur |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I? Menyatakan permohonan banding yang diajukan oleh Termohon / Pembanding dapat diterima;? Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Mungkid Nomor 1603/Pdt.G/2014/PA.Mkd. tanggal 14 Januari 2015 Masehi bertepatan dengan tanggal 23 Rabiul Awal 1436 Hijriyah, dengan perbaikan amar putusan yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut : 1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon (TERBANDING) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (PEMBANDING) di depan sidang Pengadilan Agama Mungkid;3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Mungkid untuk mengirimkan Salinan Penetapan Ikrar Talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang dan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;4. Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon berupa:a. Mut?ah sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);b. Nafkah iddah selama 3 bulan sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);c. Nafkah anak yang bernama ANAK P DAN T, umur 6 bulan yang berada dalam asuhan Termohon sebesar minimal Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) setiap bulan, diluar biaya pendidikan dan kesehatan sampai anak tersebut dewasa atau berusia 21 tahun;5. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara pada Tingkat Pertama sebesar Rp 349.000,- ( tiga ratus empat puluh sembilan ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 21 Mei 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 86/Pdt.G/2015/PTA.Smg.zip
- Download PDF
- 86/Pdt.G/2015/PTA.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 86/Pdt.G/2015/PTA.Smg
Pertama : 1603/Pdt.G/2014/PA Mkd
Statistik2716