Putusan PTA SEMARANG Nomor 103/Pdt.G/2015/PTA.Smg |
|
Nomor | 103/Pdt.G/2015/PTA.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | putusanbandingpta semarangcerai talak103/Pdt.G/2015/PTA.Smg |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 8 Mei 2015 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Abdul Muin Thalib |
Hakim Anggota | H. Thoyib M, H. Munasib Zainuri. |
Panitera | Dra. Hj. Siti Faizah |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | MENGADILI1. Menyatakan permohonan banding Pembanding formal dapat diterima ;2. Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Kendal Nomor: 1939/Pdt.G/2014/PA.Kdl. tanggal 30 Maret 2015 Masehi bertepatan dengan tanggal 11 Jumadil Tsani 1436 Hijriyah ;DENGAN PERBAIKAN AMAR SEBAGAI BERIKUT;DALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi Termohon ;DALAM KONPENSI1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;2. Memberi ijin kepada Pemohon (TERBANDING) untuk menjatuhkan talak satu roj???i terhadap Termohon ( PEMBANDING ) di hadapan sidang Pengadilan Agama Kendal;3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kendal untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Gemuh , Kabupaten Kendal untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu ;DALAM REKONPENSI 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi sebagian;2. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi sebagai berikut : 2.1. Nafkah iddah sejumlah Rp. 3.000.000,- ( tiga juta rupiah ); 2.2. Mut???ah sejumlah Rp 15.000.000,- ( lima belas juta rupiah ); 3. Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi selain dan selebihnya;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI - Membebankan kepada Pemohon Konpensi / Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 416.000,- ( empat ratus enam belas ribu rupiah);- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Juni 2015 |
Tanggal Dibacakan | 25 Juni 2015 |
Kaidah | 237 K/AG/1998 tanggal 17 Maret 1999 yang menetapkan bahwa cekcok, hidup berpisah tidak dalam satu tempat kediaman bersama, salah satu pihak tidak berniat meneruskan kehidupan bersama dengan pihak lain, merupakan bukti yang cukup sesuai dengan alasan perceraian Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo Pasal 19 huruf ( f ) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1939/Pdt.G/2014/PA.Kdl
Banding : 103/Pdt.G/2015/PTA.Smg
Statistik1030