Putusan PN PEKANBARU Nomor 60/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Pbr |
|
Nomor | 60/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 6 Agustus 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Astriwati |
Hakim Anggota | Tumpak Tinambunan, Imam Pengadilan Hidayah Nasution |
Panitera | Amir Triyono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebahagian ;2. Menetapkan Penggugat adalah Ahli Waris Marolop Manalu dan Sah sebagai Penggugat di dalam Gugatan ini ;3. Menghukum Tergugat untuk membayar Hak-Hak Almarhum Marolop Manalu kepada Penggugat sesuai dengan ketentuan Pasal 166 UU No.13 Tahun 2003 sebagai berikut :3.1. Uang Pesangon 2 x 9 x Rp.2.517.000,- = Rp.45.306.000,- (empat puluh lima juta tiga ratus enam ribu rupiah) ;3.2. Uang Penghargaan Masa Kerja 1 x 6 x Rp.2.517.000,- = Rp.15.102.000,- (lima belas juta seratus dua ribu rupiah) ;3.3. Uang Penggantian Hak atas perumahan dan pengobatan 15 % x Rp.60.408.000,- = Rp.9.061.200,- (sembilan juta enam puluh satu ribu dua ratus rupiah) ;Jumlah seluruhnya adalah Rp.69.469.200,-4. Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Santunan Kepada Penggugat sesuai ketentuan Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang terdiri dari :Ayat (1) huruf (a) ? Uang Santunan Kematian Rp.14.200.000,- (empat belas juta dua ratus ribu rupiah) ; Ayat (1) huruf (b) ? Biaya Pemakaman Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) ;Ayat (1) huruf (c) ? Uang Santunan Rp.4.800.000,- (empat juta delapan ratus ribu rupiah) ; Jumlah seluruhnya adalah Rp.20.200.000,- (dua puluh juta dua ratus ribu rupiah) ;5. Menolak Gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;6. Membebankan biaya perkara kepada Negara ; |
Tanggal Musyawarah | 7 Nopember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 14 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 925 K/Pdt.Sus-PHI/2019
Pertama : 60/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.Pbr
Statistik240187